Suara.com - Sebagai bentuk upaya pemerintah dalam memberikan pelindungan yang komprehensif kepada pekerja migran Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyosialisasikan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pekerja migran Indonesia di Makau.
"Melalui program jaminan sosial tersebut, pekerja migran Indonesia bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Ida Fauziyah di Makau, Kamis (9/5/2024) waktu setempat.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja migran sendiri telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, yang diundangkan pada 22 Februari 2023.
Permenaker ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2018, yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2024 terdapat 7 manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat, dengan iuran atau premi yang harus dibayarkan masih tetap. "Kami berharap semoga dengan adanya kenaikan manfaat dan beragam kemudahan layanan bagi para pekerja migran dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka," katanya.
Kepada para pekerja migran, Ida Fauziyah berpesan bahwa mereka bukan hanya Pahlawan Devisa bagi bangsa Indonesia, yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, melainkan juga sebagai Duta Bangsa yang memperkenalkan kekayaan wisata, budaya, dan kuliner negeri Indonesia kepada khalayak luar di negara penempatan.
"Untuk itu pekerja migran Indonesia harus bekerja dengan penuh rasa syukur, sehingga dapat mencerminkan citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang besar, bangsa yang santun, bangsa yang taat aturan, dan bangsa yang unggul sumber daya manusianya," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kemnaker Minta Instruktur Pelatihan Vokasi Tingkatkan Kompetensi dan Bersaing di Tingkat Nasional
-
Jadi Tempat Favorit, Kemnaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
-
Mendag Persilakan Pekerja Migran Indonesia Ambil Barang Bawaan Tertahan
-
Bata Diingatkan Bayar Hak Pekerja Setelah Tutup Pabrik
-
Peringati May Day 2024, Menaker Minta Pekerja Terus Tingkatkan Kompetensi di Era Digitalisasi
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Satu Tahun Kinerja Prabowo - Gibran, Rupiah Perkasa Lawan Dolar AS
-
IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Senin, Berikut Saham-saham yang Cuan
-
Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Sawit Petani
-
Gubernur Bank Indonesia Waswas Ekonomi Global Masih Bergejolak
-
OJK Minta Pinjol Tolak Cairkan Uang yang Digunakan Judol
-
Emas Antam Ambles Rp 13.000, Cek Harga Terbarunya Hari Ini
-
KPR BSI Tembus Rp1 Triliun Per Bulan, Gen Z dan Minenial Doyan Beli Rumah
-
OJK Sebut Bank Tetap Bisa Berikan Kredit Meski SLIK Macet, Tapi...
-
Danareksa Jadikan Kawasan Industri 'Penyerap' Karbon
-
OJK Awasi Ketat Saham Gorengan yang Disorot Menkeu Purbaya