Suara.com - Dengan acuan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dikutip dari kantor berita Antara, dengan adanya aturan ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama. Yaitu Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Dalam aturan itu, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tadi, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.
"PMI bila masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendagnya, sudah berlaku surut," jelas Mendag Zulkifli Hasan di Tangerang, Selasa (7/5/2024).
Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan "Permendag lama (36/2023) berlaku". Misalnya mulai berlaku barang tertahan Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang tidak beres atau tidak bisa diambil,boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," tegas Zulkifli Hasan.
"Pekerja migran di Indonesia, kami hanya mengatur maksimal USD 1.500 per tahun dan di bawah USD 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," tandasnya.
Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yaitu terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.
Baca Juga: Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya
Terkait bea masuk barang belanjaan, akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.
"Sekarang kami sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan SMA Bisa Melamar jadi Petugas Bea Cukai
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
Purbaya Bongkar Underinvoicing: Kejahatan Pajak yang Lolos Bertahun-tahun
-
Sidak Bea Cukai, Purbaya Kaget Temukan Barang Impor Harga Rp 117 Ribu Tapi Dijual Rp 50 Juta
-
Menkeu Purbaya Blusukan ke Pelabuhan Tanjung Perak, Ini Temuannya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
YES 2025: Ajak Anak Muda Berani Memulai Usaha, Waktu Menjadi Modal Utama
-
YES 2025: Berbagi Tips Investasi Bagi Generasi Muda Termasuk Sandwich Generation
-
Youth Economic Summit 2025 : Pentingnya Manfaat Dana Darurat untuk Generasi Muda
-
Kapan Bansos BPNT Cair? Penyaluran Tahap Akhir Bulan November 2025, Ini Cara Ceknya
-
Youth Economic Summit 2025: Ekonomi Hijau Perlu Diperkuat untuk Buka Investasi di Indonesia
-
Apa Itu Opsen Pajak? Begini Perhitungannya
-
Suara Penumpang Menentukan: Ajang Perdana Penghargaan untuk Operator Bus Tanah Air
-
Youth Economic Summit 2025: Peluang Industri Manufaktur Bisa Jadi Penggerak Motor Ekonomi Indonesia
-
Kapan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025 Cair? Ini Kata Kemenkeu dan Realitanya
-
Youth Economic Summit (2025) : Indonesia Diminta Hati-hati Kelola Utang