Suara.com - Dengan acuan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dikutip dari kantor berita Antara, dengan adanya aturan ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama. Yaitu Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Dalam aturan itu, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tadi, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.
"PMI bila masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendagnya, sudah berlaku surut," jelas Mendag Zulkifli Hasan di Tangerang, Selasa (7/5/2024).
Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan "Permendag lama (36/2023) berlaku". Misalnya mulai berlaku barang tertahan Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang tidak beres atau tidak bisa diambil,boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," tegas Zulkifli Hasan.
"Pekerja migran di Indonesia, kami hanya mengatur maksimal USD 1.500 per tahun dan di bawah USD 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," tandasnya.
Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yaitu terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.
Baca Juga: Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya
Terkait bea masuk barang belanjaan, akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.
"Sekarang kami sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah Tiffany & Co, APEPI: Negara Hadir Lindungi Industri Lokal
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Korupsi Bea Cukai Makin Canggih! Mantan Petinggi KPK Bongkar Modus Baru Berbasis Digital
-
Soroti Kebocoran di Bea Cukai, Thony Saut Situmorang Singgung Indeks Persepsi Korupsi
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tak Cuma BUMI, Ini Saham-saham Bakrie yang Harganya Meroket
-
Kepercayaan Pengguna Antar CEO Indodax Jadi Sosok Berpengaruh Lini Aset Digital
-
Regulasi Baru Disebut Bisa Pukul Kesejahteraan Petani Tembakau
-
Awas! Praktik Jual-Beli Rekening Bisa Dijerat Hukum Penjara
-
Punya Cadangan Uranium dan Thorium, Pakar Dorong Pemerintah Segera Bangun PLTN
-
Viral Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak Temukan Rp 920 Miliar, Kemenkeu Pastikan Hoaks
-
Produsen Minuman Alkohol Heineken PHK 6.000 Pekerja
-
WSKT Rampungkan Proyek Rumah Sakit di Kalbar
-
Bank Saqu Gaet Komunitas Lari Bidik Nasabah Secara Organik
-
Daftar Proyek-proyek yang Akan Dijalankan Danantara