Suara.com - Dengan acuan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memperbolehkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dikutip dari kantor berita Antara, dengan adanya aturan ini, kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman bagi pekerja migran telah dikembalikan ke aturan lama. Yaitu Permendag 25 tahun 2022 tentang kebijakan yang sama.
Dalam aturan itu, ditetapkan bagi PMI dibebaskan bea masuk sebesar USD 1.500 per tahun.
Sedangkan untuk barang kiriman pekerja migran yang melebihi nilai tadi, nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 tahun 2017, yakni sebesar 7,5 persen dari nilai barang.
"PMI bila masih ada (barang) yang tertahan kemarin bisa diambil, karena sudah direvisi Permendagnya, sudah berlaku surut," jelas Mendag Zulkifli Hasan di Tangerang, Selasa (7/5/2024).
Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini berlaku sejak 6 Mei 2024 atas merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.
"Jadi tidak ada alasan "Permendag lama (36/2023) berlaku". Misalnya mulai berlaku barang tertahan Desember, Januari, Februari. Jadi kalau ada yang tidak beres atau tidak bisa diambil,boleh pakai Permendag No 7/2024 ini," tegas Zulkifli Hasan.
"Pekerja migran di Indonesia, kami hanya mengatur maksimal USD 1.500 per tahun dan di bawah USD 1.500 nilainya bebas bea masuk, lebih bayar 7,5 persen," tandasnya.
Selain pembatasan barang kiriman pekerja migran ke Indonesia, aturan baru ini ikut menghapus pembatasan lain. Yaitu terkait jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag No 36 tahun 2023.
Baca Juga: Heboh 9 Supercar Milik Pengusaha Malaysia Disita, Bea Cukai Beberkan Kronologinya
Terkait bea masuk barang belanjaan, akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku di Bea Cukai.
"Sekarang kami sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sikat 'Underground Economy', Bea Cukai-Pajak Segel Kapal Mewah di Teluk Jakarta
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
Terkini
-
Laba Medco Ambles 72 Persen, Beban Utang Membengkak di Tengah Merosotnya Harga Komoditas
-
Motor Ekonomi Baru, Kampung Nelayan Bisa Produksi hingga 2,15 Juta Ton Ikan per Tahun
-
Harga CPO Melonjak, Harga Kakao Anjlok Tajam
-
BPJS Ketenagakerjaan Ajak Pekerja Manfaatkan Keringanan Iuran 50 Persen JKK dan JKM
-
Perbankan Berbondong-bondong Beri Kredit Triliunan Rupiah ke Program MBG
-
Trump akan Lanjutkan Serangan ke Iran, Harga Minyak Dunia Melonjak di Atas 100 Dolar AS
-
Ribuan PPPK Terancam Diberhentikan, Regulasi Alokasi APBD Jadi Penyebab?
-
Harga Tembaga dan Emas Terkoreksi, Tekan Kinerja Ekspor Tambang Awal April 2026
-
Pasar Semen Lesu, Laba Indocement Justru Melompat 12 Persen di 2025
-
Rupiah Melemah Tipis, Dolar AS Naik ke Level Rp16.983