Suara.com - Asri Damuna atau om Albert kini tengah disorot oleh publik. Hal ini setelah aksi viralnya yang menggoda Youtuber Korea Selatan untuk mengajak ke Hotel Asri.
Diketahui, dirinya merupakan pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Terlepas dari hal itu, banyak orang penasaran berapa gaji Asri Damuna hingga berani mengajak ke Youtuber ke hotel?
Seperti dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai Kemenhub diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil, di mana besarannya dibedakan golongan dan masa tahun kerjanya.
Adapun besaran nominalnya paling rendah pada golongan IA sebesar Rp 1.560.800 dan paling tinggi golongan IVA sebesar Rp 7.795.000. per bulan.
Sedangkan, Asri termasuk dalam golongan III di mana besaran gajinya sebesar Rp 2.373.600 sampai Rp 4.917.600.
Selain gaji pokok, Om Albert mendapatkan tunjangan-tunjangan yang melekat, seperti tunjangan kinerja (Tukin), tunjangan pangan, hingga tunjangan umum.
Adapun besaran tukin juga dibedakan dengan kelas jabatan, yang mana kelas jabatan terendah sebesar Rp 2,53 juta dan kelas jabatan tertinggi bisa mencapai Rp 33,24 juta.
Dengan jabatan itu, Om Albert masuk dalam deretan kelas Jabatan 14 dengan nilai tukin yang didapat bisa mencapai Rp 3.030.000 juta
Baca Juga: Abis Goda Youtuber Korea ke Hotel, Asri Damuna Kini Tak Lagi Jadi Pejabat Kemenhub
Namun, perlu dicatat bahwa gaji dan tunjangan yang diterima Asri Damuna dapat berbeda-beda tergantung pada beberapa faktor, seperti masa kerja, lokasi kerja, dan lain sebagainya.
Dicopot
Kementerian Perhubungan mencopot Asri Damuna, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Pembebastugasan ini dilakukan guna memudahkan penyelidikan lebih lanjut terkait video Asri yang tengah viral.
"Kementerian Perhubungan sangat menyesalkan video viral yang melibatkan Asri Damuna, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka. Yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Untuk itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan tengah dilakukan.
"Jika terbukti benar, maka artinya yang bersangkutan tidak dapat menjaga marwah sebagai Aparatur Sipil Negara. Kemungkinan akan ada sanksi internal terkait hal tersebut," imbuh Adita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?
-
BBRI Anjlok ke Titik Terendah, Investor Lokal Jadi 'Penyelamat' saat Saham Diobral Asing
-
Update Harga Minyak Dunia Usai Menhan AS 'Bantah' Omongan Donald Trump
-
Idul Adha 1447 H, Pegadaian Distribusikan 913 Hewan Kurban untuk Masyarakat di Seluruh Indonesia