Suara.com - Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh atau wilayah yang berjuluk Serambi Mekkah tersebut kini mendapatkan dukungan penuh dari Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah. Dukungan nyata dibuktikan dengan diterbitkannya Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.
Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan merupakan qanun perubahan atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014. Dalam qanun terbaru ini diatur bahwa perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja/ buruhnya. Selain itu, surat rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan akan dijadikan syarat dalam perusahaan mengajukan permohonan pengurusan dan perpanjangan izin.
Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah tenaga kerja di Aceh saat ini yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan sebanyak 487.072 tenaga kerja. Dari angka tersebut sebanyak 65.812 tenaga kerja berasal dari non-ASN dan 89.955 dari perangkat desa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, membacakan pidato Pj Gubernur Bustami Hamzah dalam kegiatan memperingati hari buruh beberapa waktu lalu menyatakan, Pemerintah Aceh sangat berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui perlindungan tenaga kerja. Dirinya menghimbau perusahaan di Aceh untuk memastikan hak-hak setiap pekerja termasuk keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan untuk dipenuhi.
“Pekerja wajib ikut serta dalam Pergub No. 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga memiliki Ingub khusus untuk pekerja rentan, serta regulasi yang mencakup penerima upah dan bukan penerima upah. Pembiayaan kepesertaan juga diupayakan oleh lembaga seperti Baitul Mal,” tegasnya.
Sejalan dengan Akmil Husen, Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, yang turut hadir dalam acara tersebut juga mendorong pemerintah untuk lebih peduli terhadap pekerja rentan, terutama di sektor kelautan yang masih banyak belum tercakup BPJS Ketenagakerjaan.
“Bidang perikanan di Aceh cukup banyak, namun belum 0,1 persen yang tercover BPJS Ketenagakerjaan perikanan,” tambahnya.
Dirinya menyoroti pentingnya upah yang layak dan perlindungan sosial bagi pekerja. Menurutnya upah minimum Aceh saat ini berada pada nomor 4 di seluruh Indonesia, namun pengangguran di Aceh masih berada pada nomor 1 di Sumatera dan nomor 4 di Indonesia.
Melihat keseriusan serta dukungan dari Pemerintah Aceh dalam pemenuhan hak pekerja di wilayahnya, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Hengky Rhosidien, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih terlebih melalui tindakan nyata Pj Gubernur Bustami Hamzah melalui penerbitan qanun tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Jadi Tempat Favorit, Kemnaker Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran di Makau
Dirinya menegaskan bahwa Aceh sebagai daerah yang diberikan keistimewaan khusus terutama di bidang keagamaan semakin meyakinankan bahwa layanan yang diberikan pihaknya sudah sesuai dengan syariat Islam.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Aceh, sebagai badan yang diamanahkan untuk memastikan pekerja Indonesia terlindungi, khususnya di Aceh, kami akan bersinergi untuk semakin banyak lagi pekerja dan keluarga terlindungi. Jika kita lihat saja, hingga kini telah tercatat 472 anak ahli waris di Aceh yang akan ditanggung biaya pendidikannya dari tingkat TK hingga perguruan tinggi. Ini semua wujud negara memastikan setiap pekerja dapat bekerja dengan keras dan optimal, serta bebas cemas dari seluruh kemungkinan risiko dari pekerjaan seperti kecelakaan dan kematian,” tutup Hengky.
Berita Terkait
-
Menaker: Pelaksanaan KB Serentak di Tempat Kerja Jadi Upaya Melindungi Pekerja
-
Ngamuk Gegara Suami Kecanduan Judi, Pengusaha Asal Aceh Ini Tega Rusak Mobil Miliknya
-
Angkat Tema Perempuan Pekerja, Ini 3 Rekomendasi Novel yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Perluas Negara Pengiriman Pekerja Migran, Startup Gapai Raih Suntikan Dana Rp 16 Miliar
-
Ulasan Buku Things Are What You Make of Them, Nasihat untuk Pekerja Kreatif
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ditantang Putusan MK, Bakom Ungkap Alasan 30 Wamen Tetap Jabat Komisaris BUMN
-
IHSG Berpeluang Sentuh 6.000 Pekan Depan, AVIA hingga JPFA Bisa Jadi Pilihan
-
BEI Usul Ubah Batas Auto Rejection Saham, Simak Aturan Terbarunya
-
Harga Minyak Dunia Bakal Turun Besar-besaran, 'Tandanya' Sudah Muncul
-
Jadwal Cum Date 6-7 Juli 2026 dan Daftar 19 Saham Bagi Dividen Minggu Ini
-
Sambut HUT ke-28, Bank Mandiri Kembali Gelar Donor Darah Serentak di 12 Region
-
Bank Jago Fokus Inovasi Fitur untuk Gaet Nasabah, Gimana Kinerja Sahamnya?
-
BBKP Pangkas Jumlah Karyawan dan Tutup Kantor Cabang, Ini Penyebabnya
-
Jadi Pertimbangan Serok, Harga Emas Batangan Diproyeksi Anjlok Pekan Depan
-
Pertamina Rombak Besar-besaran, 31 Anak Perusahaan Resmi Direstrukturisasi