Suara.com - Pabrikan kendaraan listrik ternama, Hyundai mempertanyakan keputusan pemerintah yang membebaskan mobil listrik yang diimpor secara utuh atau completely built up (CBU) dan secara terpisah completely knocked down (CKD) dari beban Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pasalnya, aturan ini jelas menguntungkan sejumlah merek baru yang belum memiliki pabrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan produsen untuk melakukan perakitan di dalam negeri agar mendapatkan insentif. Namun, dalam aturan insentif impor mobil listrik yang baru, pelaku usaha diharuskan berkomitmen untuk memproduksi mobil listrik di Indonesia paling lambat 31 Desember 2027.
"Kami tidak bisa mengeluh. Sebenarnya, ketika kami memutuskan berinvestasi di Indonesia, kami percaya bahwa Pemerintah Indonesia akan mendukung dan sejalan dengan ekosistem EV," ujar Sangwook Lee, Head of Marketing Hyundai Motor Asia Pasific Headquarters, di Goyang, Korea Selatan, pekan lalu.
Rincian Kebijakan Pembebasan Pajak Mobil Listrik Impor
Rincian Kebijakan Pemerintah tentang Pembebasan Tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk Mobil Listrik Impor Utuh atau CBU (Completely Built Up) dan CKD (Completely Knocked Down)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Barang Mewah Impor yang baru saja diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan peluang pembebasan tarif pajak penjualan barang mewah atau PPnBM untuk mobil listrik utuh atau Completely Built Up (CBU) dan Completely Knocked Down (CKD).
Peraturan ini dibuat untuk mendorong peralihan penggunaan energi hijau dari sebelumnya, yakni energi fosil. Namun, pengusaha tetap wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
Rincian mengenai pembebasan pajak ini diatur dalam Pasal 2 peraturan tersebut, dengan rincian sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
Baca Juga: Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
2. PPnBM yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat oleh Pelaku Usaha ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2024.
3. Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi yang mengatur mengenai pedoman dan tata kelola pemberian insentif impor dan/ atau penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat dalam rangka percepatan investasi.
5. Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi.
Pembebasan pajak tersebut dirinci kembali pada pasal 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menanggung seratus persen biaya sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang.
Berita Terkait
-
Batal Gandengan, Renault dan VW Jalan Sendiri Bikin Mobil Listrik Murah
-
Mobil Mewah Tunggangan Nayunda Nabila Pegawai Kementan Titipan SYL: Pajaknya Doang Setara Harga Honda Beat
-
Menko Airlangga Temui Bos Hyundai Bahas Pengembangan Proyek Hidrogen
-
Kasus Korupsi Pajak, Kejari Geledah Kantor BPKD Aceh Barat
-
Manuver BYD untuk Permudah Penetrasi ke Eropa, Siap Bikin Pabrik di Turki?
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
Terkini
-
Gudang Garam Lakukan PHK Massal, KSPI: Selamatkan Industri Rokok!
-
5 Jenis Bahan Pintu Rumah Terbaik yang Bikin Hunian Nyaman dan Tampak Elegan
-
10 Warna Cat Rumah Sejuk dan Terang yang Cocok untuk Segala Gaya Hunian
-
Jangan Ketinggalan! LOTTE Grosir Gelar Promo SERBA MURAH
-
Kuras Anggaran Rp4,1 Triliun, WSKT Ungkap Progres Proyek LRT Jakarta Fase 1B
-
Link Saldo DANA Kaget Untuk Long Weekend, Segera Klaim Sebelum Diburu
-
Malam Minggu Ceria: Rebutan DANA Kaget Hingga Rp249 Ribu! Siapa Cepat Dia Dapat
-
Rezeki Akhir Pekan: 3 Link Saldo DANA Kaget Siap Diklaim, Berpeluang Dapat Rp245 Ribu!
-
5 Pilihan Cat Genteng Anti Sinar UV, Bikin Atap Rumah Awet dan Sejuk!
-
Transmart Hadirkan Promo Paket Super Hemat yang Bikin Dompet Tersenyum Lebar!