Suara.com - Akhir-akhir ini wacana student loan kembali ramai diperbincangkan publik. Student loan sempat muncul pertama kali pada 1982 di Indonesia. Program itu bernama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).
Bank Indonesia (BI) mensubsidi KMI, lalu Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjalankan kredit pendidikan itu ke mahasiswa.
Aturan KMI terbatas hanya untuk mahasiswa yang sudah semester akhir. Paling minimal, mahasiswa harus sudah menyelesaikan 90-110 SKS.
Pada 1985, KMI mengubah peraturan minimal SKS menjadi 110-120 dari total 140 atau 160 SKS.
Adapun biaya kuliah pada masa itu kisaran Rp375-562 ribu per tahun. Angka itu memberikan 20 persen kredit dari total biaya mahasiswa sepanjang berkuliah, termasuk biaya hidup dan ongkos.
Pinjaman tertinggi KMI adalah Rp750 ribu untuk S1, Rp1,5 juta untuk S2 dan Rp2,5 juta untuk S3. Besaran bunga per tahunnya hanya 6 persen.
Mahasiswa wajib membayar KMI dalam 5-7 tahun. Maksimalnya adalah 10 tahun. Sementara biaya cicilan per bulan KMI maksimal 30 persen dari total pendapatan kotornya.
Saat mahasiswa sudah lulus, ijazah akan di tahan oleh BNI sebagai jaminan. Sayangnya hal tersebut tidak efektif. Sebab, bagi alumnus yang hendak melamar pekerjaan hanya cukup fotocopy ijazah saja.
Akhirnya BNI mengalami gagal bayar tinggi akibat alumnus tak kunjung melunasi KMI. Tak hanya KMI, Bank Duta juga bekerjasama dengan sekolah bisnis IPMI untuk menyediakan student loan.
Baca Juga: Prabowo Sebut akan Gratiskan di Tengah Isu Kenaikan UKT
Adapun program kredit pendidikan itu dinamakan Profesional Student Loan (PSL) pada 1984. Pengaturan pinjaman PSL sebesar 70-100 persen biaya kuliah. Sementara bunganya 18-23,5 persen per tahun pada 1991.
Para alumnus PSL punya masa tangguh 15-24 bulan sebelum wajib bayar. Total waktu pinjaman 3-5 tahun.
PSL menerapkan penahanan ijazah mahasiswa. Selain itu mahasiswa juga harus membuka rekening di bank pemberi pinjaman atau mengirim slip gaji.
Pada penerapannya, PSL jauh lebih baik ketimbang KMI yang gagal bayar tingkat tinggi. Sebab PSL memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pengumuman di berbagai media.
Pada 2019, Kemenristek/BRIN membuka student loan di startup bernama DANAdidik. Pada 2022, DANAdidik berhasil memberi pinjaman pendidikan kepada 750 mahasiswa.
Namun kini, laman resmi DANAdidik menuliskan, tak lagi memberikan program student loan. Startup itu juga sudah tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
Terkini
-
Jembatan Energi Jawa Hampir Tersambung: Proyek Cisem II Rampung Maret 2026
-
Nuklir Jadi Prioritas Pemerintah, Bahlil Lahadalia Pimpin Dewan Energi Nasional
-
Industri Baja Tambah Investasi, Kemenperin Dorong Penguatan Kapasitas Produksi Nasional
-
Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Ini Struktur DEN Terbaru
-
Digitalisasi Jadi Syarat Mutlak Industri Kesehatan di Asia Tenggara
-
Dari Wamenkeu ke BI, Ini Bocoran Tugas dan Peran Thomas Djiwandono
-
Kronologi Thomas Djiwandono Masuk BI: Dari Bendahara Gerindra, Wamenkeu, hingga Deputi Gubernur
-
Beda dengan IHSG, Rupiah Justru Berjaya
-
Disentil MSCI, Saham Konglomerat Langsung Melarat
-
IHSG Terperosok 7,35 Persen, 787 Saham Merah