Suara.com - Akhir-akhir ini wacana student loan kembali ramai diperbincangkan publik. Student loan sempat muncul pertama kali pada 1982 di Indonesia. Program itu bernama Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI).
Bank Indonesia (BI) mensubsidi KMI, lalu Bank Negara Indonesia (BNI) yang menjalankan kredit pendidikan itu ke mahasiswa.
Aturan KMI terbatas hanya untuk mahasiswa yang sudah semester akhir. Paling minimal, mahasiswa harus sudah menyelesaikan 90-110 SKS.
Pada 1985, KMI mengubah peraturan minimal SKS menjadi 110-120 dari total 140 atau 160 SKS.
Adapun biaya kuliah pada masa itu kisaran Rp375-562 ribu per tahun. Angka itu memberikan 20 persen kredit dari total biaya mahasiswa sepanjang berkuliah, termasuk biaya hidup dan ongkos.
Pinjaman tertinggi KMI adalah Rp750 ribu untuk S1, Rp1,5 juta untuk S2 dan Rp2,5 juta untuk S3. Besaran bunga per tahunnya hanya 6 persen.
Mahasiswa wajib membayar KMI dalam 5-7 tahun. Maksimalnya adalah 10 tahun. Sementara biaya cicilan per bulan KMI maksimal 30 persen dari total pendapatan kotornya.
Saat mahasiswa sudah lulus, ijazah akan di tahan oleh BNI sebagai jaminan. Sayangnya hal tersebut tidak efektif. Sebab, bagi alumnus yang hendak melamar pekerjaan hanya cukup fotocopy ijazah saja.
Akhirnya BNI mengalami gagal bayar tinggi akibat alumnus tak kunjung melunasi KMI. Tak hanya KMI, Bank Duta juga bekerjasama dengan sekolah bisnis IPMI untuk menyediakan student loan.
Baca Juga: Prabowo Sebut akan Gratiskan di Tengah Isu Kenaikan UKT
Adapun program kredit pendidikan itu dinamakan Profesional Student Loan (PSL) pada 1984. Pengaturan pinjaman PSL sebesar 70-100 persen biaya kuliah. Sementara bunganya 18-23,5 persen per tahun pada 1991.
Para alumnus PSL punya masa tangguh 15-24 bulan sebelum wajib bayar. Total waktu pinjaman 3-5 tahun.
PSL menerapkan penahanan ijazah mahasiswa. Selain itu mahasiswa juga harus membuka rekening di bank pemberi pinjaman atau mengirim slip gaji.
Pada penerapannya, PSL jauh lebih baik ketimbang KMI yang gagal bayar tingkat tinggi. Sebab PSL memberikan sanksi kepada yang bersangkutan berupa pengumuman di berbagai media.
Pada 2019, Kemenristek/BRIN membuka student loan di startup bernama DANAdidik. Pada 2022, DANAdidik berhasil memberi pinjaman pendidikan kepada 750 mahasiswa.
Namun kini, laman resmi DANAdidik menuliskan, tak lagi memberikan program student loan. Startup itu juga sudah tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan
-
Sempat Hilang Sebulan, Jejak Pembunuh Manusia Silver Berakhir di Rumah Kos Kediri
-
Promo BRI, Dapatkan Cashback Spesial Isi Bensin di SPBU BP
-
7 Toko Online Terpercaya yang Menjual Sepatu New Balance 530 dengan Harga Terbaik
-
Buntut Ucapan 'Kayak Sirkus', Ini 6 Poin Jawaban Deddy Sitorus
-
Prabowo Naikkan Tukin TNI jadi 90 Persen, Mensesneg: Bukan Perlakuan Istimewa
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Berapa Kali Sehari Cuci Muka untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 4 Rekomendasi Produk
-
Tak Hanya Politis, Ini Alasan di Balik Kunjungan Jokowi ke Bumi NTT
-
Review Serial A Shop for Killers Season 2: Drama Pertarungan Paling Cadas!