Suara.com - Kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk karyawan swasta heboh diperbincangkan publik. Tagihan wajib itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam beleid itu besaran iuran Tapera itu sebesar 3%, di mana 0,5-2,5% itu dibebankan kepada para karyawan.
Namun banyak para karyawan yang bertanya-tanya, apa fungsi iuran wajib BP Tapera itu?
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, iuran Tapera pada dasarnya seperti tabungan, di mana dana dari para karyawan dikumpulkan dalam jangka waktu tertentu.
Dia melanjutkan, jika masa kepesertaan Tapera karyawan itu habis, maka dana tersebut akan dikembalikan ke para karyawan.
"Jadi, dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," ujar Heru, dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (28/5/2024).
Dia menegaskan, dana Tapera ini semata-mata untuk menyediakan dana untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga lebih terjangkau.
Biasanya, masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR) itu akan mendapatkan subsidi dana Tapera mulai dari keringanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, dana Tapera sebenarnya dibentuk dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta.
Baca Juga: Evaluasi Perpres 59/2024: Ada Perubahan Klasifikasi Rawat Inap dan Iuran BPJS Kesehatan?
Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
"Masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera," ucap Heru.
Jokowi Angka Bicara
Presiden Joko Widodo angkat bicara ihwal gaji pekerja yang bakal dipotong untuk dialokasikan ke tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Jokowi memastikan akan ada hitung-hitungannya.
"Semuanya dihitung lah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga pasti ikut berhitung mampu atau gak mampu, berat atau gak berat," kata Jokowi di Istora, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Jokowi memberi contoh, terkait iuran BPJS yang juga menuai pro kontra di awal kebijakan itu dibuat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Saham-saham Milik Konglomerat Terancam Aturan Free Float, Potensi Delisting?
-
Purbaya Pede IHSG Tak Lagi Kebakaran Senin Depan Meski Petinggi BEI dan OJK Mundur
-
Tak Hanya Danantara, Lembaga Keuangan Asing Bisa Jadi Pemegang Saham BEI
-
Pasar Modal Diguncang Mundurnya Pejabat OJK, IHSG Rawan Tekanan Jual
-
Harga BBM Turun di Semua SPBU Pertamina, Vivo, Shell dan BP
-
IHSG Ambrol, Kapitalisasi Pasar Saham RI Merosot Jadi Rp 15.046 Triliun
-
Purbaya Naikkan Limit Investasi Saham Dana Pensiun dan Asuransi Jadi 20 Persen, Batasi di LQ45
-
Daftar Pemilik Saham BULL, Segini Jatah yang Dipegang Masyarakat
-
Profil Peter Sondakh: Konglomerat Rajawali Corpora, 'Penguasa' Tambang Emas ARCI
-
Profil Kevin Warsh, 'Orang Dekat' Donald Trump yang Jadi Calon Ketua The Fed