Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan terkait jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian iuran peserta akan dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Rabu, menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga," kata Rizzky Anugrah.
Rizzky menyatakan bahwa evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap dan penyesuaian iuran peserta akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya, dikutip Redaksi Suara.com dari Antara.
Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.
Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.
Baca Juga: Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.*
Berita Terkait
-
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Rupiah Terperosok Jatuh ke Level Rp17.843/Dolar AS
-
Profil PT Esa Medika Mandiri Tbk (EMMI): Emiten Alkes, Pemegang Saham dan Prospek
-
Industri Kopi Berpotensi Bikin Cuan Negara, Tapi Baristanya Banyak Nggak Profesional
-
Profil PT Nitrasanata Dharma Tbk (JECX): Prospek IPO, Pemilik Saham dan Bisnis
-
Emiten Pengolah Limbah MHKI Bagikan Dividen Rp9,9 Miliar, Catat Jadwalnya
-
Aturan Outsourcing Bakal Dirombak Total, Ini Kata Said Iqbal dan Wamenaker
-
Investor Asing Bawa Kabur Dana Rp771 Miliar, BUMI hingga BUKA Jadi Sasaran
-
Benarkah Patriot Bond dan Merah Putih Bond Jadi Mesin Pencuci Uang Legal?
-
Harga Bitcoin Menguat Tembus Level US$ 64.000, Siap Menuju 100.000 Dolar AS?
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional