Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyatakan bahwa ketentuan terkait jenjang kelas pada layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian iuran peserta akan dievaluasi berdasarkan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
"Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan Jakarta pada Rabu, menyampaikan bahwa evaluasi akan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga," kata Rizzky Anugrah.
Rizzky menyatakan bahwa evaluasi terhadap ketentuan klasifikasi rawat inap dan penyesuaian iuran peserta akan melibatkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan.
Hal ini sesuai dengan pasal 103B Perpres Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS harus dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
"Tentunya kami akan sama-sama melihat dari implementasi Perpres ini sampai 30 Juni 2025," katanya, dikutip Redaksi Suara.com dari Antara.
Selama proses evaluasi bergulir, kata Rizzy, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama, mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 yang masih berlaku, karena tidak ada penghapusan jenjang kelas.
Hasil evaluasi terhadap implementasi KRIS sesuai Perpres akan menjadi landasan bagi BPJS Kesehatan dalam penetapan manfaat layanan bagi peserta, tarif yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit, dan penyesuaian iuran bagi peserta.
"Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan masih sama, seperti sebelum Perpres 59 ini berlaku," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur peningkatan mutu standar pelayanan melalui KRIS.
Baca Juga: Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Perpres yang terbit per 8 Mei 2024 itu salah satunya mengatur tentang standar kelas ruang rawat inap yang mencakup 12 kriteria, mulai dari kualitas bangunan, pencahayaan, kamar mandi dalam, hingga instalasi oksigen.*
Berita Terkait
-
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
-
BPJS Kesehatan Diganti KRIS Berlaku Mulai Kapan? Cek Besaran Tarif Barunya di Sini!
-
Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah
-
Mengenal KRIS, Terobosan Baru Bukan Menghapus Kelas BPJS Kesehatan, Cek Aturan Lengkapnya!
-
Apa Itu KRIS? Disebut-sebut Pengganti BPJS Kesehatan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Penjualan Turun, IKEA Pangkas 800 Karyawan
-
Daftar Harga BBM di Tengah Konflik Global, Stabil saat Arus Balik Lebaran 2026
-
Emas Antam Masih Murah Meriah, Harganya Cuma Rp 2,8 Juta/Gram
-
Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak
-
Naik Whoosh Saat Lebaran, Bisa Dapat Diskon Hotel hingga Wisata Gratis
-
Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Membludak, Menhub Sarankan Mudik Balik Lebih Awal
-
Perhatian Pemudik! Jangan Pulang dari Kampung Tanggal 24-28-29 Jika Tak Mau Macet
-
Harga Minyak Dunia Makin Terbang Imbas Iran Mau Tutup Selat Hormuz Tanpa Batas Waktu
-
Lonjakan Arus Mudik Lebaran 2026, Akses Tol MBZ Terapkan Buka Tutup, Ini Dampaknya bagi Pengendara
-
Harga Bitcoin Turun Akibat Ancaman Perang AS-Iran, Kembali ke Level 60 Ribu Dolar!