Suara.com - Prabowo Subianto akan mendapatkan warisan utang yang melimpah saat dirinya menjabat sebagai Presiden Indonesia. Terutama dari besaran utang pemerintah yang jumlah ribuan triliun.
Mengutip laporan APBN KiTa, hingga akhir April 2024 total utang pemerintah capai Rp 8.338,43 triliun. Angka ini bertambah jika dibandingkan dengan pada akhir Maret 2024 yang sebesar Rp 8.262,10 triliun.
Secara rinci, mayoritas utang pemerintah berasal dari dalam negeri dengan proporsi 71,18 persen. Sedangkan, berdasarkan instrumen, komposisi utang pemerintah sebagian besar berupa Surat Berharga Negara (SBN) yang mencapai 87,94%.
"Pasar SBN yang efisien akan meningkatkan daya tahan sistem keuangan Indonesia terhadap guncangan ekonomi dan pasar keuangan. Dengan aktivitas pembiayaan utang melalui penerbitan SBN, pemerintah turut mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. SBN turut menyediakan referensi untuk menentukan harga instrumen pasar keuangan lainnya dan digunakan oleh para pelaku pasar untuk mengelola risiko suku bunga," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa yang dikutip, Kamis (30/5/2024).
Hingga April 2024, lembaga keuangan memegang sekitar 43,3% kepemilikan SBN domestik, terdiri dari perbankan 24,5% dan perusahaan asuransi dan dana pensiun sebesar 18,8%. Sedangkan kepemilikan SBN domestik oleh Bank Indonesia sekitar 21,3% yang antara lain digunakan sebagai instrumen pengelolaan moneter.
Sementara, asing hanya memiliki SBN domestik sekitar 13,8% termasuk kepemilikan oleh pemerintah dan bank sentral asing.
"Selanjutnya, guna meningkatkan efisiensi pengelolaan utang dalam jangka panjang, pemerintah terus berupaya mewujudkan pasar SBN domestik yang dalam, aktif, dan likuid," kata Kemenkeu.
Salah satu strateginya adalah melalui pengembangan berbagai instrumen SBN, termasuk pula pengembangan SBN tematik berbasis lingkungan (Green Sukuk) dan SDGs (SDG Bond dan Blue Bond).
Adapun, Rasio utang per akhir April 2024 yang sebesar 38,64% terhadap PDB, tetap konsisten terjaga di bawah batasaman 60% PDB sesuai UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan menurun dari angka rasio utang terhadap PDB bulan sebelumnya yang mencapai 38,79 persen, serta lebih baik dari yang telah ditetapkan melalui Strategi Pengelolaan Utang Jangka Menengah tahun 2024-2027 di kisaran 40%.
Baca Juga: Kemendag dan Kemenkeu Relaksasi Impor, Industri Dalam Negeri Khawatir Deindustrialisasi
"Selain itu, pemerintah mengutamakan pengadaan utang dengan jangka waktu menengah-panjang dan melakukan pengelolaan portofolio utang secara aktif. Per akhir April 2024, profil jatuh tempo utang pemerintah terhitung cukup aman dengan ratarata tertimbang jatuh tempo (average time maturity/ATM) di 8 tahun," tulis Kemenkeu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Dana Syariah Indonesia Kena Sanksi OJK, Gimana Nasib Uang Lender?
-
Update Iuran BPJS Kesehatan Tiap Kelas Tahun 2026, Menkeu Buka Suara
-
Duo Aguan-Salim Perkuat Cengkeraman di PANI, Bagaimana Prospeknya?
-
Daftar 70 Saham Force Delisting Awal 2026, Ada Emiten Sejuta Umat dan BUMN
-
Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2026
-
8,23 Juta Penumpang Pesawat Wara-wiri di Bandara Selama Awal Nataru
-
Perhatian! Tarif Listrik Januari-Maret 2026 Tak Naik
-
Bea Keluar Batu Bara Belum Berlaku 1 Januari 2026, Ini Bocoran Purbaya
-
Tak Hanya Huntara, Bos Danantara Jamin Bakal Bangun Hunian Permanen Buat Korban Banjir
-
Purbaya Kesal UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha Batu Bara Tapi Rugikan Negara