Suara.com - Usaha pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi warganya tak hanya terjadi di Indonesia melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontroversi.
Negara – negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan sistem kepemilikan hunian yang berbeda – beda kendati tujuannya sama: agar rakyatnya bisa membeli rumah. Lantas, bagaimana perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia, dan Indonesia?
Di Singapura upaya yang dilakukan negara agar kelas pekerja memiliki rumah adalah dengan memberlakukan program jaminan sosial Central Provident Fund (CPF) yang menaungi persiapan dana pensiun, dana pembiayaan perumahan, kesehatan, pendidikan, dan asuransi.
CPF menjadi program wajib yang diikuti oleh pekerja maupun pemberi kerja dengan besar iuran bervariasi, yakni 12,5 persen sampai 37 persen sesuai dengan total gaji para pekerja. Namun, pembayarannya tetap ditanggung dua pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja di sektor informal bisa mengikuti CPF secara sukarela.
Nantinya dana CPF akan digunakan untuk pembelian rumah – rumah yang memang disediakan oleh pemerintah. Peserta CPF secara otomatis dapat mengajukan pinjaman dengan bunga yang terkontrol untuk membeli rumah di seluruh Singapura.
Tak berbeda jauh, Negeri Jiran Malaysia menyediakan tabungan rumah dan tabungan pensiun melalui Employees Provident Fund (EPF). Program ini diwajibkan untuk seluruh karyawan swasta dan pegawai negeri. Sementara pekerja informal mengikutinya secara sukarela. Kontribusi pembayaran bagi pekerja adalah 11 – 13 persen dari gaji pekerja ditambah 12 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Nilai tambah dari program ini adalah pekerja dapat menyimpan sendiri kartu ATM yang digunakan untuk menabung EPF. Namun, pencairan dana pensiun secara bertahap baru bisa dilakukan di usia 55 tahun atau meninggal dunia yang dilakukan oleh ahli waris. Dengan demikian, para pekerja di Malaysia bisa mengawasi sendiri keberadaan uang mereka.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Baca Juga: Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Selain Menteri PUPR, Ini Jabatan yang Diemban Basuki Hadimuljono Jelang Jokowi Pensiun
-
"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
-
Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?
-
Sandiaga Uno Sebut Tapera Pil Pahit, Harta Kekayaan Menparekraf Ini Tembus Rp7,9 Triliun
-
Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Maskapai Berbiaya Rendah Asal Vietnam Goda Pelancong RI Dengan Tiket Murah
-
BEI Gembok Dua Saham dan Buka Lagi Emiten Ini, Siapa Saja?
-
Keponakan Prabowo Pastikan, Terpilihnya Jadi Deputi Bank Indonesia Sesuai Proses Undang-undang
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini, BUMI dan PTRO Jadi Saham Rekomendasi Analis
-
Menperin Agus: Manufaktur Pecah Rekor 14 Tahun, Tumbuh 5,58 Persen Lampaui Ekonomi Nasional
-
Harga Emas Naik Lagi, Hari Ini di Pegadaian Sudah Tembus Level Rp3 Juta
-
Kemenkeu Siapkan 8 SBN Ritel di 2026, Target Raup Dana Rp 170 Triliun
-
Jelang Ramadan, Pemerintah Diminta Percepat Belanja Negara Guna Stimulasi Kredit
-
Kemenkeu: Investor SBN Ritel 2025 Didominasi Kalangan Perempuan
-
Profil Neta Auto, Perusahaan Mobil Listrik yang Stop Operasi di Indonesia