Suara.com - Usaha pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi warganya tak hanya terjadi di Indonesia melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontroversi.
Negara – negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan sistem kepemilikan hunian yang berbeda – beda kendati tujuannya sama: agar rakyatnya bisa membeli rumah. Lantas, bagaimana perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia, dan Indonesia?
Di Singapura upaya yang dilakukan negara agar kelas pekerja memiliki rumah adalah dengan memberlakukan program jaminan sosial Central Provident Fund (CPF) yang menaungi persiapan dana pensiun, dana pembiayaan perumahan, kesehatan, pendidikan, dan asuransi.
CPF menjadi program wajib yang diikuti oleh pekerja maupun pemberi kerja dengan besar iuran bervariasi, yakni 12,5 persen sampai 37 persen sesuai dengan total gaji para pekerja. Namun, pembayarannya tetap ditanggung dua pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja di sektor informal bisa mengikuti CPF secara sukarela.
Nantinya dana CPF akan digunakan untuk pembelian rumah – rumah yang memang disediakan oleh pemerintah. Peserta CPF secara otomatis dapat mengajukan pinjaman dengan bunga yang terkontrol untuk membeli rumah di seluruh Singapura.
Tak berbeda jauh, Negeri Jiran Malaysia menyediakan tabungan rumah dan tabungan pensiun melalui Employees Provident Fund (EPF). Program ini diwajibkan untuk seluruh karyawan swasta dan pegawai negeri. Sementara pekerja informal mengikutinya secara sukarela. Kontribusi pembayaran bagi pekerja adalah 11 – 13 persen dari gaji pekerja ditambah 12 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Nilai tambah dari program ini adalah pekerja dapat menyimpan sendiri kartu ATM yang digunakan untuk menabung EPF. Namun, pencairan dana pensiun secara bertahap baru bisa dilakukan di usia 55 tahun atau meninggal dunia yang dilakukan oleh ahli waris. Dengan demikian, para pekerja di Malaysia bisa mengawasi sendiri keberadaan uang mereka.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Baca Juga: Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Selain Menteri PUPR, Ini Jabatan yang Diemban Basuki Hadimuljono Jelang Jokowi Pensiun
-
"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
-
Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?
-
Sandiaga Uno Sebut Tapera Pil Pahit, Harta Kekayaan Menparekraf Ini Tembus Rp7,9 Triliun
-
Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bahlil Minta Pemda Hingga BUMD Beri Pendampingan Pelaku Usaha Sumur Rakyat
-
Alasan IHSG Rontok Hampir 2 Persen pada Perdagangan Hari Ini
-
Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
-
Bank Mandiri Raih Laba Bersih Rp 37,7 Triliun Hingga Kuartal III-2025
-
5 Opsi Leasing untuk Cicilan Mobil Baru dan Bekas, Bunga Rendah
-
LPKR Manfaatkan Momentum Tumbuhnya Sektor Properti untuk Cari Pundi-pundi Cuan
-
Intip Strategi PIS Kembangkan SDM di Sektor Migas dan Perkapalan
-
Padahal Labanya Melonjak 44 Persen, Tapi Saham Perusahaan Haji Isam JARR Melempem
-
Beda Syarat KPR Mandiri dan KPR BNI
-
BRI Peduli Salurkan CSR untuk Renovasi Masjid di Pandeglang