Suara.com - Usaha pemerintah untuk menyediakan hunian layak bagi warganya tak hanya terjadi di Indonesia melalui skema Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menuai kontroversi.
Negara – negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura juga menerapkan sistem kepemilikan hunian yang berbeda – beda kendati tujuannya sama: agar rakyatnya bisa membeli rumah. Lantas, bagaimana perbandingan Tapera di Singapura, Malaysia, dan Indonesia?
Di Singapura upaya yang dilakukan negara agar kelas pekerja memiliki rumah adalah dengan memberlakukan program jaminan sosial Central Provident Fund (CPF) yang menaungi persiapan dana pensiun, dana pembiayaan perumahan, kesehatan, pendidikan, dan asuransi.
CPF menjadi program wajib yang diikuti oleh pekerja maupun pemberi kerja dengan besar iuran bervariasi, yakni 12,5 persen sampai 37 persen sesuai dengan total gaji para pekerja. Namun, pembayarannya tetap ditanggung dua pihak, yakni pekerja dan pemberi kerja. Sementara itu, pekerja di sektor informal bisa mengikuti CPF secara sukarela.
Nantinya dana CPF akan digunakan untuk pembelian rumah – rumah yang memang disediakan oleh pemerintah. Peserta CPF secara otomatis dapat mengajukan pinjaman dengan bunga yang terkontrol untuk membeli rumah di seluruh Singapura.
Tak berbeda jauh, Negeri Jiran Malaysia menyediakan tabungan rumah dan tabungan pensiun melalui Employees Provident Fund (EPF). Program ini diwajibkan untuk seluruh karyawan swasta dan pegawai negeri. Sementara pekerja informal mengikutinya secara sukarela. Kontribusi pembayaran bagi pekerja adalah 11 – 13 persen dari gaji pekerja ditambah 12 persen yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
Nilai tambah dari program ini adalah pekerja dapat menyimpan sendiri kartu ATM yang digunakan untuk menabung EPF. Namun, pencairan dana pensiun secara bertahap baru bisa dilakukan di usia 55 tahun atau meninggal dunia yang dilakukan oleh ahli waris. Dengan demikian, para pekerja di Malaysia bisa mengawasi sendiri keberadaan uang mereka.
Di Indonesia, Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Sesuai peraturan, iuran Tapera dengan total 3 persen dari gaji bakal dibebankan kepada pekerja dan perusahaan. Pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja yang menanggung 2,5 persen.
Baca Juga: Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terkait aturan anyar mengenai Tapera ini Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho, menyebutkan penolakan pembayaran oleh karyawan mungkin saja terjadi. Namun, pekerja mesti mematuhi mekanisme tertentu yang diatur bersama dengan perusahaan atau pengusaha selaku pemberi kerja.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Selain Menteri PUPR, Ini Jabatan yang Diemban Basuki Hadimuljono Jelang Jokowi Pensiun
-
"Ini Mah Malak!" Warganet Geram Jokowi Ancam Denda Pekerja yang Tolak Bayar Tapera
-
Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?
-
Sandiaga Uno Sebut Tapera Pil Pahit, Harta Kekayaan Menparekraf Ini Tembus Rp7,9 Triliun
-
Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Membara, RI Mulai Lirik Pasokan dari Rusia? Begini Kata Wamen ESDM
-
Waspada! IHSG Bisa Menuju Level 6.000 Lagi, Ini Pemicunya
-
OJK Bakal Rombak Aturan Papan Pemantauan Khusus, Sinyal Positif bagi Investor?
-
Pemerintah Genjot Energi Alternatif dari Singkong, Tebu, Jagung, dan Sawit
-
BRI KKB Tawarkan Bunga Mulai 2,85% Flat, Kredit Mobil Baru Kini Bisa Diajukan Lewat BRImo
-
Tambah Pasokan Listrik, 268 Proyek Pembangkit Baru Segera Dibangun
-
ESDM Telah Bidik Lebih dari 30 Lokasi Konversi PLTD Jadi PLTS
-
Full Senyum! Mitra Driver Gojek dan Keluarga Berangkat Mudik Gratis
-
Bank Mega Syariah Koleksi DPK Rp 12 Triliun Sepanjang 2025
-
Eskalasi Konflik Iran-AS-Israel Mulai 'Cekik' Biaya Ekspor RI ke Timur Tengah