Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai gencar menggalakkan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, sang presiden kini mewanti-wanti bahwa perusahaan dan pekerja yang enggan membayar iuran Tapera akan dikenakan denda.
Sontak, keputusan Jokowi dipandang sebagai bentuk pemalakkan oleh segelintir pihak.
Adapun sanksi yang diberikan ternyata telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Lantas, apa kata publik soal sanksi iuran Tapera tersebut.
Warganet: Ini pemalakkan!
Tak sedikit pihak yang keberatan dengan sanksi tersebut.
Bahkan, ada seorang pengguna media sosial yang memandang bahwa dengan adanya sanksi, maka iuran Tapera sejatinya adalah pemalakkan.
Sosok tersebut juga menyebut bahwa iuran Tapera telah jauh dari esensinya sebagai sebuah tabungan.
"Kalo nabung tapi ditarikin tiap bulan terus kalo milih ga nabung disanksi, itu namanya malak," tulis seorang warganet.
Seorang pengguna media sosial lainnya bahkan menilai kebijakan tersebut jahat.
"Jahat," ketik warganet singkat.
Pihak lain juga menilai bahwa negara sedang butuh uang sehingga tak heran jika iuran tersebut digalakkan sedemikian rupa.
"Bro, sabar bro. Namanya negara juga BU (Butuh Uang)," timpal lainnya.
Senada, pengguna warganet lain juga menilai bahwa iuran Tapera tersebut sekadar cara negara untuk menghimpun uang.
"Tapera itu cuma cara ngumpulin duit buat diutangkan," ketik lainnya.
Berita Terkait
-
Penampakan Rumah Mewah Sandra Dewi di Australia: Disewakan, Harganya Bisa Buat Tebus Iuran Tapera se-Indonesia?
-
Jokowi Dikabarkan Larang Kaesang Pangarep Maju Pilgub DKI, Gibran Ikut Buka Suara
-
Presiden Jokowi: Kita Perlu Belajar dari William Soeryadjaya
-
Sandiaga Uno Sebut Tapera Pil Pahit, Harta Kekayaan Menparekraf Ini Tembus Rp7,9 Triliun
-
Viral, Beda Program Rumah Ala Jokowi vs Kim Jong Un Jadi Omongan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka