Sehingga, menurutnya, pemberian tambang "secara cuma-cuma" kepada NU dan Muhammadiyah berpotensi menjadi jebakan.
Din menyebut bahwa menurut pakar, Sistem Tata Kelola Tambang yang menggunakan sistem Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Kontrak Karya merupakan warisan dari Zaman Kolonial berdasarkan Undang-Undang Pertambangan Zaman Belanda (Indische Mijnwet), yang diteruskan melalui UU Minerba No.4/2009 dan UU Minerba No.3/2020.
Sistem IUP ini tidak sesuai dengan konstitusi karena tidak menjamin bahwa pendapatan negara akan lebih besar daripada keuntungan bersih penambang. Bahkan, selama bertahun-tahun, sistem IUP terbukti disalahgunakan oleh oknum pejabat negara yang memiliki wewenang, mulai dari bupati, gubernur, hingga Dirjen dalam mengeluarkan IUP.
Berita Terkait
-
BSI Buka Suara Usai 'Bercerai' Dengan Muhammadiyah
-
Perintah Petinggi Muhammadiyah: Tarik Seluruh Dana di BSI dan Simpan di Bank Syariah Lain
-
Muhammadiyah 'Bercerai' dengan BSI, Kuras Habis Dana Umat Senilai Rp15 Triliun
-
Kapan Idul Adha 2024 Tanggal Berapa? Catat Tanggal Lebaran Haji Versi Pemerintah dan Muhammadiyah
-
Ormas Keagamaan Dapat Izin Tambang, GUSDURian Lontarkan Kritik Keras
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri