Suara.com - Robby Purba meminta maaf kepada warganet dan Nasarius sekuriti dari vendor K9 yang dipecat usai dugaan perlakuan penyiksaan anjing di Plaza Indonesia.
Robby Purba membuat video permintaan maafnya dengan raut wajah menyesal. Sebab Nasarius jadi kehilangan mata pencahariannya gara-gara Robby Purba mengunggah ulang video dugaan penyiksaan itu tanpa pengecekkan fakta sebenarnya hingga viral.
Dalam Islam, apa yang dilakukan oleh Robby Purba adalah mengambil hak orang lain berupa pekerjaan. Tindakan Robby Purba adalah sebuah larangan dalam Islam. Hal ini seperti tercantum dalam Surah Al-Baqarah ayat 188 yang artinya:
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."
Menurut tafsir Fi Zhilalil Quran karya Sayyid Qutbh, Ibnu Katsir meriwatkan lalu menafsirkan bila Ali bin Thalhah dan Ibnu Abbas berkata,
"Hal ini berkenaan dengan seseorang yang menanggung suatu harta, tetapi tidak ada alat bukti, lalu dia berusaha mengelak dan membawanya kepada hakim, padahal dia tahu bahwa dia yang harus bertanggung jawab dan dia tahu pula bahwa dialah yang berdosa karena memakan harta yang haram (karena bukan haknya)”.
Tak hanya di Al-Quran, sejumlah riwayat hadist pun membahas tentang mengambil hak orang lain. Seperti hadist shahih Bukhari dan Muslim yang meriwayatkan dari Ummu Salamah MA, bila Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya aku hanya seorang manusia biasa. Maka, boleh jadi sebagian kamu lebih pandai mengemukakan argumentasinya daripada sebagian yang lain, sehingga aku memenangkannya. Maka, barangsiapa yang aku putuskan untuknya untuk mendapatkan hak orang muslim lainnya (sesuai argumentasi yang dikemukakannya), itu adalah sepotong api neraka, maka biarlah ia membawanya atau meninggalkannya."
Sementara itu hadist shahih Muslim juga meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda,
Baca Juga: Bikin Kaget! Sisi Lain Robby Purba, Presenter yang Terseret di Kasus Satpam Pukul Anjing
"Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya."
Lalu ada seorang lelaki yang bertanya, "Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah?" Kemudian Rasulullah menjawab: "Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arak."
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Di Tengah Badai Global, Pasar Obligasi Pemerintah dan Korporasi Masih jadi Buruan
-
Telkomsel, Nuon, dan Bango Kolaborasi Hadirkan Akses Microsoft PC Game Pass dengan Harga Seru
-
Wamen BUMN: Nilai Ekonomi Digital RI Capai 109 Miliar Dolar AS, Tapi Banyak Ancaman
-
Netmonk dari PT Telkom Indonesia Berikan Layanan Monitoring Jaringan Mandiri
-
Tantangan Berat Tak Goyahkan PGAS: Catat Laba Bersih Rp2,3 Triliun di Tengah Gejolak Global
-
Menkeu Purbaya Minta Kepala BGN Jelaskan ke Publik soal Rendahnya Serapan Anggaran MBG
-
7 Pekerja Masih Terjebak di Tambang Bawah Tanah Freeport, ESDM Sebut Butuh Waktu 30 Jam
-
Setelah Jeblok, IHSG Akhirnya Bangkit Setelah Kekhawatiran Menkeu Baru Mereda
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?