Suara.com - Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia diberondong Komisi VII DPR RI terkait pemberian izin prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan.
Salah satu anggota Komisi VI DPR, Dedi Sitorus, mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menentang kebijakan pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan.
Meski demikian, menurutnya, pernyataan Menteri Bahlil mengenai pemberian WIUPK kepada organisasi masyarakat keagamaan didasarkan pada hasil perjuangan ormas tersebut.
"Banyak pihak lain yang berjuang berdarah-darah untuk Republik kita. Legion Veteran Republik Indonesia yang tidak dapat bulanan, mereka menderita," kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Selasa (11/6/2024), menyinggung dukungan bantuan untuk kalangan veteran.
Dedi juga menyoroti masyarakat sekitar pertambangan yang terdampak, seperti masyarakat adat yang merupakan penduduk asli wilayah pertambangan.
Menurutnya, masyarakat adat di daerah pemilihannya di Kalimantan Utara telah lama menetap di wilayah tersebut, namun hanya bisa menyaksikan ratusan kapal yang mengangkut batu bara untuk diekspor tanpa mendapatkan manfaat.
Bahkan, tanah mereka diambil untuk keperluan plasma, yang hingga kini masih menjadi sumber konflik. Dedi mempertanyakan di mana letak keadilan substansial dalam distribusi keadilan ini.
Menurut Dedi, jika negara ingin menghargai perjuangan rakyatnya, izin tambang juga perlu direalisasikan untuk organisasi yang mewakili hak masyarakat adat setempat.
"Contoh di Kalimantan. Hampir semua desa ada lembaga adat. Di mana sampai saat ini mereka hanya dapat rempah-rempah kekayaan alam kita ini," sambung dia.
Baca Juga: Lodewijk Freidrich Paulus Soroti Permasalahan Berulang di Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terkait hal ini, Bahlil mengatakan, proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan dilakukan dengan sangat hati-hati, meskipun ada kebijakan dari pemerintah yang memungkinkan organisasi masyarakat (ormas) untuk mengelola usaha pertambangan.
Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi akan tetap melakukan verifikasi dan memberlakukan persyaratan yang ketat, di mana salah satunya adalah bahwa ormas tersebut harus memiliki badan usaha.
"Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha," kata Bahlil usai Rapat Kerja.
Menurut Bahlil, selain memiliki badan usaha, badan usaha dari ormas tersebut harus memiliki saham yang dimiliki oleh koperasi untuk mencegah penyalahgunaan. IUP nantinya tidak dapat dipindahtangankan dan harus dikelola secara profesional agar dapat memberikan pendapatan kepada badan usaha milik ormas, yang kemudian dapat digunakan untuk mendukung program-program sosialnya.
Bahlil menambahkan bahwa ormas saat ini memiliki kader-kader yang berkualitas, banyak di antaranya pengusaha besar dan memiliki sumber daya finansial. Asalkan mereka mengikuti aturan, menjaga lingkungan, dan membayar pajak, maka tidak ada alasan untuk tidak memberikan izin kepada mereka.
Kebijakan ini berlaku untuk semua ormas keagamaan. Bahlil juga menekankan pentingnya memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait kebijakan ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan semua pihak memahami dengan jelas.
Berita Terkait
-
Sindiran Menohok Mahfud MD Investor Asing Belum Juga Masuk IKN: Cari Terus Mas Bahlil
-
Banyak Menteri Protes Anggaran Dipotong, Sri Mulyani: APBN Bisa Jebol!
-
Dalih Kawal Proyek IKN, Komnas HAM Minta Tambah Anggaran Rp5 Miliar ke DPR
-
IKN Tak Menarik Minat Investor Asing, Mahfud MD Beri Sindiran Pedas ke Menteri Bahlil
-
Lodewijk Freidrich Paulus Soroti Permasalahan Berulang di Penyelenggaraan Ibadah Haji
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun
-
Ditopang Margin Kilang Minyak, Laba Barito Pacific (BRPT) Naik 803 Persen di Kuartal I-2026