- IHSG pada sesi perdagangan Senin, 2 Februari 2026, mengalami kemerosotan signifikan hingga lima persen akibat ARB.
- Sejumlah saham emiten besar milik konglomerat seperti PTRO, DEWA, dan MDKA tertekan jatuh ke batas ARB.
- ARB adalah mekanisme bursa yang menolak jual saham otomatis ketika harga menyentuh batas penurunan harian ditetapkan.
Suara.com - Pasar saham RI sangat menyedihkan pada perdagangan sesi I, Senin, 2 Februari 2026. Hal Ini terlihat dari pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang merosot hingga 5 persen.
Kemerosotan itu tidak lepas dari saham emiten-emiten milik konglomerat dan taipan besar yang mengalami Auto Rejection Bawah (ARB).
Misalnya, seperti dilansir data Stokbit, emiten pertambangan milik Prajogo Pangestu PT Petrosea Tbk. (PTRO) yang merosot 14,89 persen atau 1.050 poin ke level Rp 6.000 per lembar saham, dan telah masuk ranah ARB.
Kemudian, masih emiten di sektor yang sama milik Grup Bakrie, PT Darma Henwa Tbk. (DEWA) yang juga anjlok 80 poin atau 14,81 persen ke level Rp 460 per lembar saham yang juga terkena ARB.
Selain DEWA, saham emiten Grup Bakrie lainnya, yaitu PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk. (VKTR) juga merosot ke level Rp 680 per lembar saham atau turun RP 15 persen.
Selanjutnya, emiten di sektor serupa milik Happy Hapsoro PT Rukun Raharja Tbk. (RAJA) juga mengalami nasib yang sama memasuki ranah ARB, setelah terperosok 14,81 persen atau 640 poin ke level Rp 3.680 per lembar saham.
Emiten milik pengusaha kondang asal Kalimantan Haji Isam juga tak luput masuk radar ARB, setelah saham PT Pradiksi Gunatama Tbk. (PGUN) ambrol ke level Rp 8.400 per lembar saham atau turun 14,94 persen.
Sementara, saham emiten ema milik Garibaldi Thohir alias Boy Thohir, PT Merdeka Copper Gold Tbk. (MDKA) juga merana terkena ARB, karena telah terjungkal 480 poin atau 14,95 persen ke level Rp 2.730 per lembar saham.
Pengertian ARB
Baca Juga: Optimisme Menkeu Terbentur Realita, IHSG Hari Ini Malah Terjungkal
Untuk diketahui, ARB adalah mekanisme penolakan otomatis oleh sistem bursa ketika harga saham turun hingga menyentuh batas penurunan harian yang telah ditetapkan.
Ketika suatu saham mengalami ARB, sistem perdagangan BEI secara otomatis menolak seluruh penawaran jual di bawah batas harga terendah tersebut.
Akibatnya, saham tidak dapat diperdagangkan lebih rendah lagi pada hari yang sama, meski tekanan jual masih tinggi.
Kondisi ARB biasanya terjadi saat sentimen negatif kuat menghantam saham atau pasar secara keseluruhan, seperti rilis data ekonomi yang buruk, aksi jual asing besar-besaran, hingga sentimen global yang memburuk.
Situasi ini kerap memicu antrean jual menumpuk karena investor berusaha melepas sahamnya, namun tidak menemukan pembeli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun
-
Ekonomi Indonesia Melesat 5,61 Persen saat Rupiah Pecahkan Rekor Terlemah
-
Pertukaran Mata Uang dengan China dan Jepang Jadi Strategi Jaga Nilai Tukar Rupiah
-
Rupiah Masih Melemah Akibat Turunnya Surplus Perdagangan
-
Ikon Kota yang Terawat Bisa Menggerakkan Ekonomi, AVIA Ungkap Alasannya
-
Purbaya Bantah Ekonomi RI Seperti Krisis 1998: Ekonom Salah Prediksi, Kecele
-
Pemerintah Bidik Hilirisasi Industri demi Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen di 2029
-
Pelemahan Rupiah yang Terparah dalam Sejarah Bisa Picu Gagal Bayar dan PHK
-
Bahlil Tegaskan Tarif Listrik Tak Naik pada Mei
-
OJK: DSI Masih Nunggak Bayar Dana Nasabah Rp 2,4 Triliun