Suara.com - Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Sebab, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC. Yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk. Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC sendiri.
"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ dikutip Kamis (13/6/2024).
Ahli Kejasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin mengatakan, pendanaan pembangunan proyek Tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. Sementara pemerintah hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.
"KPBU dalam hal ini JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian nanti dikembalikan kepada pemerintah," imbuh Koentjahyo.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
IHSG Menguat Tipis Jumat Pagi, Cermati Saham-saham Ini
-
Harga Emas Pegadaian Melambung Dua Hari Beruntun, Galeri24 dan UBS Kompak
-
Skema Kecebong Pindar Masih Hidup, Ini Syarat Ketat dari OJK
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
RUPSLB Bank Mandiri Mau Ganti Susunan Pengurus, Ini Bocorannya
-
Harga Emas Melejit di 2026, Masih Relevan untuk Investasi?
-
Asuransi Sinar Mas Bayarkan Klaim Kendaraan Rp1,07 Miliar Korban Banjir Sumut
-
SMGR Raih Skor 94,79 dari Keterbukaan Informasi
-
Menaker Mau Tekan Kesenjangan Upah Lewat Rentang Alpha, Solusi atau Masalah Baru?
-
Pati Singkong Bisa Jadi Solusi Penumpukan Sampah di TPA