Suara.com - Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Sebab, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC. Yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk. Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC sendiri.
"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ dikutip Kamis (13/6/2024).
Ahli Kejasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin mengatakan, pendanaan pembangunan proyek Tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. Sementara pemerintah hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.
"KPBU dalam hal ini JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian nanti dikembalikan kepada pemerintah," imbuh Koentjahyo.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Prioritaskan Transparansi, BRI Dukung Proses Hukum Kasus KoinWorks
-
Rupiah Menguat ke Rp 17.333/US$, Harapan Damai di Timur Tengah Jadi Tenaga
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!