Suara.com - Ahli Keuangan Negara dari Universitas Indonesia Dian Simatupang menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated atau Tol MBZ.
Sebab, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pemilik proyek dan pengelola Tol MBZ bukanlah perusahaan BUMN sehingga semestinya tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Menurut Dian, pemerintah tidak memiliki penyertaan modal secara langsung di dalam JJC. Yang memiliki saham JJC adalah PT Jasa Marga Tbk. Selain itu, tidak ada fasilitas dari negara yang masuk dalam proyek Tol MBZ. Sebab, pembiayaan pembangunan Jalan Tol MBZ berasal dari pinjaman dan kas JJC sendiri.
"Misal terjadi penyimpangan, dianggap tidak ada kerugian negara karena tidak ada penyertaan modal negara dan tidak menggunakan fasilitas negara. JJC tunduk di bawah Undang-Undang Perseroan Terbatas," ungkap Dian saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek Tol MBZ dikutip Kamis (13/6/2024).
Ahli Kejasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Koentjahjo Pamboedi yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kemarin mengatakan, pendanaan pembangunan proyek Tol MBZ berasal dari pemegang saham dan pinjaman bank. Sementara pemerintah hanya memberikan hak konsesi selama 40 tahun.
"KPBU dalam hal ini JJC setelah dinyatakan menang lelang diberikan hak konsesi selama 45 tahun mengelola kemudian nanti dikembalikan kepada pemerintah," imbuh Koentjahyo.
Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp 1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset selaku kontraktor proyek tol Japek II.
“Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek (PT JJC) atau persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut,” ungkap Sugiharto yang menjabat sebagai Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019 sampai dengan Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2021 sampai dengan 17 Desember 2021, pada sidang Selasa (14/5/2024).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Rusun Jadi Fokus Solusi Pemukiman yang Semakin Mahal di Jakarta
-
Tidak Gratis, Pindahkan Rp 200 Triliun ke 5 Bank Menkeu Purbaya Minta Bunga Segini!
-
BNI Sambut Penempatan Dana Pemerintah, Tapi Minta Beberapa Penjelasan
-
5 Perumahan di Bekasi Utara Cocok untuk Milenial, Harga Mulai Rp 300 Jutaan
-
Rp 70 Miliar Milik Nasabah Hilang Karena Dibobol? Ini Kata BCA
-
Pengamat: Reshuffle Prabowo Lebih Bernuansa Politis Ketimbang Respons Tuntutan Publik
-
Kisah Harjo Sutanto: Orang Terkaya Tertua, Pendiri Wings Group
-
Syarat Impor iPhone 17 Dibongkar Mendag, Apple Harus Lakukan Ini Dulu
-
Setelah Sawit, BPDP Sasar Hilirisasi Kelapa dan Kakao
-
5 Fakta Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 M, Momen Ditinggal ke Toilet Jadi Kunci