Suara.com - Untuk memudahkan pengisian daya listrik kendaraan masyarakat saat liburan Idul Adha, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyiapkan puluhan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di sembilan kabupaten/kota se-Bali.
Dikutip dari kantor berita Antara, Edyansyah, Pelaksana Harian (Plh) General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali di Denpasar, Bali, Minggu (16/6/2024) menyatakan tersedia 74 unit SPKLU milik BUMN di seluruh Pulau Dewata.
Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu jika ingin memiliki kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV). Serta memanfaatkan selama masa libur panjang Hari Raya Idul Adha 1445 atau 2024. Pasalnya, infrastruktur SPKLU dan aplikasi pendukungnya telah disiapkan dengan teknologi mutakhir di Bali.
“PLN menyediakan 74 unit SPKLU di 30 lokasi tersebar se-Bali, yang dapat dimanfaatkan para pengendara selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1445 H atau 2024 pada 17 Juni,” jelas Edyansyah.
Ia menambahkan bahwa saat ini terdapat SPKLU Ultra Fast Charging, antara lain 12 unit yang berkapasitas 200 kilowatt (kW) dan enam unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sebesar 60 kW di Bali.
Selain itu, tersedia SPKLU Fast Charging, antara lain tujuh unit berkapasitas 25 kW DC, sembilan unit sebesar 30 kW DC, dan tiga unit yang berkapasitas 50 kW.
“Ada juga jenis electric vehicle charging station yang jenisnya medium charging sebanyak sembilan unit berkapasitas 22 kW AC dan standard charging sebanyak 28 unit dengan kapasitas 7,4 kW,” tambahnya.
Edyansyah menjelaskan untuk mengetahui lokasi-lokasi SPKLU ini, pengguna kendaraan listrik atau EV dapat mengaksesnya melalui aplikasi yang terintegrasi di aplikasi PLN Mobile.
“Di aplikasi PLN Mobile, ada fitur electric vehicle (EV) yang memuat berbagai detail informasi yang dibutuhkan terkait SPKLU PLN termasuk fasilitas yang melengkapi misalnya toilet atau pun tempat ibadah jika dibutuhkan,” demikian diinformasikannya.
Baca Juga: Intip Bisnis Ko Apex, Kekasih Dinar Candy yang Terseret Kasus Pemalsuan Dokumen
Aplikasi ini bisa dimanfaatkan anggota masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.
“PLN mengembangkan marketplace yang bisa diakses melalui aplikasi PLN Mobile, sehingga masyarakat yang berminat membeli kendaraan listrik juga bisa mendapatkan lewat fitur ini,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
Cara UMKM Agar Tidak Kena Potong Pajak e-Commerce saat Jualan Online
-
Aturan Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Cek Daftar Omzet yang Bebas Potongan
-
Infrastruktur SPKLU Masih Jadi Kendala, DFSK Pilih Main Aman dengan Mobil PHEV
-
Mobil Listrik Tapi Bebas Cas di SPKLU? Buktikan Sendiri Sensasi Nissan e-POWER di Yogyakarta
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok