Suara.com - Belum lama pada 29 Mei 2024 ini beberapa kamar dagang asing menyampaikan surat apresiasi kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto atas terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 tahun 2024 pada 17 Mei 2024 yang menggantikan Permendag No. 36 Tahun 2023.
Aturan terbaru itu dirasa perwakilan kamar dagang asing ini ramah terhadap aktivitas impor ke Indonesia karena menghilangkan beberapa aturan yang selama ini menjadi batasan dalam melakukan impor barang ke Indonesia.
Dengan terbitnya aturan tersebut, pada 17 Mei 2024 puluhan ribu kontainer yang masih bermasalah perizinan impornya akhirnya dilepaskan masuk ke pasar Indonesia. Para pelaku industri dalam negeri banyak yang kecewa karena merasa tidak dilindungi oleh pemerintah.
Ekonom Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo Ernoiz Antriyandarti mengkritik Langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan maupun Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto terkait terbitnya Permendag No. 8 tahun 2024. Menurutnya Langkah tersebut akan memberikan dampak buruk bagi sektor industri Indonesia.
“Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Perdagangan ini dapat menjadi masalah baru bagi industri secara umum serta khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Penurunan daya saing tekstil Indonesia dalam dekade terakhir ini saja masih belum terselesaikan. Permendag No 8 tahun 2024 berpotensi memperburuk kondisi pertekstilan Indonesia,” terang Ernoiz ditulis Kamis (20/6/2024).
Ernoiz bertanya-tanya mengenai motif utama dari langkah pemerintah melakukan relaksasi impor ini karena akan sangat mempengaruhi sektor industri dalam negeri dan khususnya serapan tenaga kerja.
Menurutnya saat ini banyak kebijakan-kebijakan yang minim kajian sebelum diberlakukan. Akibatnya, kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat pasti menimbulkan kerugian publik.
“Apa sebenarnya target pemerintah dengan instrumen kebijakan ini? Menurunkan inflasikah? Jika betul, berapa persen ekspektasinya, karena inflasi dan pengangguran merupakan trade off yang sulit dihindari. Kurva Phillips mengingatkan bahwa penurunan inflasi cenderung meningkatkan pengangguran,” beber Ernoiz.
Dalam surat apresiasinya tersebut, perwakilan kamar dagang asing menyatakan bahwa relaksasi impor tersebut akan mendorong terciptanya lingkungan bisnis lebih kondusif dan menegaskan komitmen Indonesia dalam memfasilitasi perdagangan internasional.
Baca Juga: KPK Siap Turun Tangan Dalami Persoalan Demurrage Beras Bulog Rp 350 Miliar
Ernoiz mengingatkan bahwa pemerintah tetap harus mengedepankan daya saing industri dalam negeri dibanding tekanan atau pujian pemerintahan asing. Menurutnya sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia memang harus mendukung liberalisasi perdagangan.
Akan tetapi, pemerintah juga harus berhati-hati dan melindungi produsen dalam negeri, terlebih lagi jika sektor tersebut jelas-jelas telah kehilangan daya saingnya.
“Banyak komoditas Indonesia masih harus menguatkan daya saingnya, ketika semakin diliberalisasi maka dampak negatif dari perdagangan internasional akan lebih dirasakan oleh produsen-produsen dalam negeri, terutama produsen berskala kecil,” imbuh Ernoiz.
Ekonom UNS ini juga mengingatkan Pemerintah harus dapat bersikap tegas dan membuat batasan, jangan sampai kemudahan impor menjadi bumerang bagi neraca perdagangan Indonesia yang sudah surplus saat ini. Dalam suratnya itu kamar dagang asing masih meminta pemerintah Indonesia untuk merelaksasi izin impor lebih luas lagi dari yang sudah dilakukan melalui Permendag 8 tahun 2024.
“Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas yang berdaya saing, tidaklah mengkhawatirkan. Jika relaksasi impor direalisasikan untuk komoditas tekstil dan produk tekstil (TPT), dapat menjadi pemicu semakin merosotnya daya saing, pabrik tekstil yang tutup bertambah, PHK juga meningkat,” tambah Ernoiz.
Ernoiz juga menyoroti beberapa asosiasi industri yang menyuarakan bahwa setelah aturan Permendag nomor 8 tahun 2024 mulai kehilangan kontrak dalam negeri karena pelanggannya memilih untuk melakukan impor.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Aturan Wajib Label untuk Produk Tinggi Gula Ditargetkan Rampung Tahun Ini
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
OJK Bongkar Borok UOB saat Antar Perusahaan Melantai Bursa
-
Purbaya Bantah Tudingan Menkes soal Pemerintah Tak Punya Uang Biayai Penerima BPJS Kesehatan
-
Bitcoin Kembali ke Level USD 70.000: Akumulasi Nyata atau Jebakan Bull Trap?
-
Purbaya Sentil Dirut BPJS Kesehatan Imbas Gaduh PBI JKN: Image Jelek, Pemerintah Rugi
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
Status BPJS Kesehatan 11 Juta Warga Diklaim Aktif Otomatis Pekan Depan
-
Kementerian PU Bangun Huntara Modular untuk 202 KK di Aceh, Target Rampung Sebelum Ramadan
-
Purbaya Ungkap Biang Kerok Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan yang Diprotes Warga