Suara.com - Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp593 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut, tren ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 10 ribu klaim JKP dengan total nilai Rp 44 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi 53 ribu klaim dengan nilai klaim mencapai Rp 366 miliar.
Sementara hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 24 ribu klaim dengan nilai total Rp 182 miliar. Secara keseluruhan, jumlah pembayaran manfaat program JKP telah mencapai Rp 593 miliar.
"Kita telah menerima 88 ribu klaim dengan total manfaat Rp 593 miliar," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Ia menambahkan, jumlah klaim pada bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal ini disebabkan oleh pola kontrak kerja yang biasanya berakhir pada bulan Januari di awal tahun.
Pola ini selalu sama pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Hal ini mungkin disebabkan kontrak kerja yang berakhir pada Februari tiap tahun.
Menurut data yang dipaparkan, penerima JKP terbanyak berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Mayoritas klaim datang dari sektor usaha aneka industri, yang mencakup bisnis tekstil, garmen, dan alas kaki, dengan total 33 ribu klaim. Selain itu, sektor perdagangan dan jasa juga mencatat jumlah klaim yang signifikan, yaitu sebanyak 19 ribu klaim.
Dengan adanya pola ini, Anggoro berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan dukungan optimal kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas program JKP ke depannya.
Rasio klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum merata. Pada tahun 2024, tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK mencapai 89%. Angka ini sebenarnya mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.
Baca Juga: PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!
Perbedaan antara jumlah penerima klaim JKP dan jumlah karyawan yang kena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya terkait masa iur. JKP mensyaratkan masa kepesertaan minimal 12 bulan untuk bisa mengajukan klaim. Selain itu, klaim harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK. Banyak orang yang tidak mengajukan klaim dalam waktu yang ditentukan, sehingga klaim mereka tidak dapat diproses.
Berita Terkait
-
Ribuan Orang Babel Terkena PHK Massal Gara-gara Mega Korupsi Timah
-
BPJS Ketenagakerjaan Kena Retas, Netizen Ramai Beri Komentar Sarkas:Negara Open Source
-
Tak Cuma PDN Kominfo, Kini BPJS Ketenagakerjaan Diduga Jadi Korban Peretasan Hacker
-
Pegang Kendali, Investasi TikTok Dikhawatirkan Permudah Produk China Banjiri RI
-
PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
Terkini
-
Diskon Tarif 30% Mulai Berlaku Besok untuk 9 Ruas Tol, Ini Daftarnya
-
RI Jepang Kerja Sama Energi, Pengamat: Indonesia Tak Lagi Sekadar Pemasok
-
Purbaya Kesal Diserang Ekonom Terus Menerus: Mereka Gembar-gembor Ketakutan
-
Harga BBM Masih Stabil, Warganet Apresiasi Pemerintah
-
Primadona Lebaran 2026, Konsumsi BBM Pertamax Series Naik Signifikan
-
Arab Saudi dan UEA Diam-diam Bantu Israel dan AS Perangi Iran
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Kemenkop Bantah Isu Kopdes Merah Putih Picu Konflik di Adonara, Ini Faktanya
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD