Suara.com - Dalam kurun waktu lebih dari dua tahun, pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp593 miliar.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyebut, tren ini terus meningkat setiap tahun. Pada tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan mencatat sekitar 10 ribu klaim JKP dengan total nilai Rp 44 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan pada tahun 2023 menjadi 53 ribu klaim dengan nilai klaim mencapai Rp 366 miliar.
Sementara hingga Mei 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 24 ribu klaim dengan nilai total Rp 182 miliar. Secara keseluruhan, jumlah pembayaran manfaat program JKP telah mencapai Rp 593 miliar.
"Kita telah menerima 88 ribu klaim dengan total manfaat Rp 593 miliar," kata Anggoro dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2024).
Ia menambahkan, jumlah klaim pada bulan Februari cenderung meningkat setiap tahun. Ia menduga hal ini disebabkan oleh pola kontrak kerja yang biasanya berakhir pada bulan Januari di awal tahun.
Pola ini selalu sama pada tahun 2022, 2023 dan 2024. Hal ini mungkin disebabkan kontrak kerja yang berakhir pada Februari tiap tahun.
Menurut data yang dipaparkan, penerima JKP terbanyak berasal dari Provinsi Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Barat. Mayoritas klaim datang dari sektor usaha aneka industri, yang mencakup bisnis tekstil, garmen, dan alas kaki, dengan total 33 ribu klaim. Selain itu, sektor perdagangan dan jasa juga mencatat jumlah klaim yang signifikan, yaitu sebanyak 19 ribu klaim.
Dengan adanya pola ini, Anggoro berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat terus memberikan dukungan optimal kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas program JKP ke depannya.
Rasio klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan jumlah karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih belum merata. Pada tahun 2024, tingkat klaim JKP dibanding jumlah orang yang kena PHK mencapai 89%. Angka ini sebenarnya mengalami peningkatan dari tahun 2023 yang sebesar 84% dan tahun 2022 yang sebesar 40%.
Baca Juga: PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!
Perbedaan antara jumlah penerima klaim JKP dan jumlah karyawan yang kena PHK disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya terkait masa iur. JKP mensyaratkan masa kepesertaan minimal 12 bulan untuk bisa mengajukan klaim. Selain itu, klaim harus diajukan dalam waktu tiga bulan setelah PHK. Banyak orang yang tidak mengajukan klaim dalam waktu yang ditentukan, sehingga klaim mereka tidak dapat diproses.
Berita Terkait
-
Ribuan Orang Babel Terkena PHK Massal Gara-gara Mega Korupsi Timah
-
BPJS Ketenagakerjaan Kena Retas, Netizen Ramai Beri Komentar Sarkas:Negara Open Source
-
Tak Cuma PDN Kominfo, Kini BPJS Ketenagakerjaan Diduga Jadi Korban Peretasan Hacker
-
Pegang Kendali, Investasi TikTok Dikhawatirkan Permudah Produk China Banjiri RI
-
PHK Massal Kimia Farma: 5 Pabrik Tutup, Karyawan Terancam Kehilangan Pekerjaan!
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri