Suara.com - Setidaknya 80 anak Indonesia terlibat dalam judi online, merujuk pada data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kami sedang koordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, pada Jumat kemarin.
Menurut Nahar, upaya penanganan terhadap anak-anak tersebut penting guna mencegah keberulangan.
Berdasarkan data demografi yang dirilis oleh PPATK, pemain judi online di bawah usia 10 tahun mencapai 2 persen atau sekitar 80 ribu anak dari total sekitar 4.000.000 pemain.
Dari 4.000.000 penjudi online, PPATK merinci demografinya sebagai berikut: usia di bawah 10 tahun sebesar 2 persen, usia 10-20 tahun sebesar 11 persen, usia 21-30 tahun sebesar 13 persen, usia 30-50 tahun sebesar 40 persen, dan usia di atas 50 tahun sebesar 34 persen.
Hingga saat ini, KemenPPPA telah menerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi daring yang berdampak buruk pada keluarga pelapor.
"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam laporan," kata Nahar, dikutip dari Antara.
Sejumlah pengaduan masyarakat tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
Enam kasus tersebut berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang.
Baca Juga: Gak Main-main! Satgas Setor Nama-nama Pelaku Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda
Nahar menambahkan bahwa sebagian besar pelapor adalah istri yang suaminya berjudi.
KemenPPPA menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Online.
Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas ini disebabkan oleh maraknya praktik judi online di masyarakat yang tidak hanya menyasar orang dewasa tetapi juga anak-anak.
Berita Terkait
-
Giliran Pejabat Ketar-ketir! Satgas Judi Online Distribusikan Daftar Nama Terlibat ke Instansi Pemerintah
-
Ironi Jual Besi Rambu Lalu Lintas Demi Judi, Netizen: Enggak Bisa Makan Banget?
-
Dukung Heru Budi Cabut KJP Siswa yang Main Judi Online, PSI: Merusak Moral Generasi Muda
-
Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, PA 212: Segera Pecat atau Mengundurkan Diri!
-
Gak Main-main! Satgas Setor Nama-nama Pelaku Judi Online ke Kementerian/Lembaga hingga Pemda
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
Terkini
-
Lalamove Tebar BHR dan Jaminan Sosial buat Mitra Driver
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Modal Rp300 Ribu, Wanita Ini Sukses Bangun Pilar Ekonomi Keluarga
-
Trump 'Ngamuk' Lagi! Tarif Global 10% Menanti, RI Mulai Pasang Kuda-kuda
-
Prabowo Deal! Produk AS Tak Perlu Sertifikasi Halal Masuk ke RI
-
Simalakama Tarif Trump, Apa Kabar Indonesia?
-
Harga Bitcoin Tertekan Pekan Ini, Analis Ungkap Alasannya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
-
Seskab Teddy Ngambek ke Menteri Rosan Gegara Cuma Jadi 'Pajangan' saat Konpres Perjanjian Dagang