Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan baru soal perusahaan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P). Salah satunya, terkait batasan nilai yang bisa diajukan oleh masyarakat ke platform pinjol.
Dalam peraturan lama, masyarakat hanya bisa meminjam dana pinjol hingga Rp 2 miliar, tapi nanti ke depan bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, progres aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa (16/7/2024).
Namun, lanjut Agusman, ada beberapa syarat platform pinjol bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Seperti, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimal sebesar 5 persen, serta perusahaan pinjol tidak tengah dalam sanksi OJK.
Agusman menyebut, aturan ini dibuat semata-mata untuk meningkatkan pendanaan produktif dari platform pinjol, dengan target mencapai 70 persen di 20228.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," imbuh dia.
Baca Juga: OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Ribut Utang Whoosh Rp120 Triliun Dibayar APBN, Bos Danantara: Saya Juga Bingung!
-
Perusahaan Jepang hingga Prancis Lolos Seleksi Tender Proyek Waste to Energy
-
PHR Raih Minyak Mentah 1.274 BOPD dari Uji Coba Sumur Libo
-
Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
-
Kawasan Industri Jababeka Kini Terintegrasi Layanan TransJakarta
-
BRI Bina 5.200 Desa BRILiaN, Kini Buka Program 2026 untuk Akselerasi Ekonomi dan Pembangunan
-
Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2026 Bisa Dipesan, 1,39 Juta Kursi Sudah Terjual
-
Update Harga BBM Pertamina saat Imlek dan Jelang Ramadan 2026
-
Menteri Bahlil Resmikan Izin Tambang Rakyat di 18 Provinsi
-
Purbaya Sentil Bank Muamalat: Bank Syariah Pertama di RI Tapi Hampir Bangkrut