Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan baru soal perusahaan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P). Salah satunya, terkait batasan nilai yang bisa diajukan oleh masyarakat ke platform pinjol.
Dalam peraturan lama, masyarakat hanya bisa meminjam dana pinjol hingga Rp 2 miliar, tapi nanti ke depan bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, progres aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa (16/7/2024).
Namun, lanjut Agusman, ada beberapa syarat platform pinjol bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Seperti, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimal sebesar 5 persen, serta perusahaan pinjol tidak tengah dalam sanksi OJK.
Agusman menyebut, aturan ini dibuat semata-mata untuk meningkatkan pendanaan produktif dari platform pinjol, dengan target mencapai 70 persen di 20228.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," imbuh dia.
Baca Juga: OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Subholding Gas Pertamina Integrasikan Energi Bersih dengan Pembangunan Desa Berkelanjutan
-
Hendi Prio Santoso dan Kontroversinya, Pernah Tunjuk Diri Sendiri Jadi Wakil Komisaris
-
Menko Muhaimin Tegaskan Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan, Dengar Aspirasi Pekerja Kreatif di NTT
-
Cek NI PPPK di Mola BKN Terkendala Error? Ini Solusinya
-
Isi Revisi RUU P2SK Baru: Pejabat BI Tidak Bisa Diberhentikan, Kecuali Gara-gara Ini
-
IHSG Berbalik Menguat, Cek Daftar Saham yang Cuan Pagi Ini
-
Kilang Minyak Dumai Pertamina Kebakaran, Operasional Terganggu?