Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah membuat aturan baru soal perusahaan pinjaman online atau peer to peer lending (P2P). Salah satunya, terkait batasan nilai yang bisa diajukan oleh masyarakat ke platform pinjol.
Dalam peraturan lama, masyarakat hanya bisa meminjam dana pinjol hingga Rp 2 miliar, tapi nanti ke depan bisa mengajukan pinjaman sebesar Rp 10 miliar.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, progres aturan tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (RPOJK LPBBTI) masih dalam tahap penyelarasan.
"Dalam RPOJK LPBBTI tersebut direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp 2 miliar menjadi sebesar Rp 10 miliar," ujarnya dalam keterangannya, yang dikutip, Selasa (16/7/2024).
Namun, lanjut Agusman, ada beberapa syarat platform pinjol bisa memberikan pinjaman hingga Rp 10 miliar.
Seperti, tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang maksimal sebesar 5 persen, serta perusahaan pinjol tidak tengah dalam sanksi OJK.
Agusman menyebut, aturan ini dibuat semata-mata untuk meningkatkan pendanaan produktif dari platform pinjol, dengan target mencapai 70 persen di 20228.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," imbuh dia.
Baca Juga: OJK Minta Dua Perusahaan Pinjol Ini Bubarkan Diri
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
Terkini
-
TPIA Kucurkan Rp12,53 Triliun untuk Akusisi SPBU ExxonMobil
-
Pengusaha Biro Umrah dan Haji Ramai-ramai Dipanggil KPK Hari Ini, Ada Apa?
-
CPNS Kemenkeu 2026 Tidak Dibuka untuk Sarjana Non-kedinasan: Hanya Lulusan SMA
-
Kronologi Kader PKB Sebut MBG Tidak Perlu Ahli Gizi, Cukup Lulusan SMA
-
OJK Awasi Ketat Penyalahgunaan Barang Jaminan di Bisnis Gadai
-
Prediksi Jadwal dan Formasi CPNS 2026: Formasi, Seleksi Administrasi dan Ujian
-
Promo Superindo Hari Ini: Katalog Lengkap 17-20 November 2025, Surganya Diskon!
-
Soal Isu Merger dengan GOTO, Presiden Grab: Ngapain? Pertumbuhan Kami Lagi Bagus di Indonesia!
-
Menkeu Purbaya Mau Cacah Baju Thrifting, UMKM Mau Tampung?
-
100 Rumah Tangga Fakfak Dapat Listrik Gratis lewat Program BPBL