Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha dua perusahaan pinjaman online (pinjol) terdaftar, yaitu PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Pencabutan izin ini dilakukan pada tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pencabutan izin ini dilakukan karena kedua perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
"Terdapat beberapa faktor yang mendasari pencabutan izin usaha kedua perusahaan ini, di antaranya tidak memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum, tata kelola, dan perlindungan konsumen, " jelas Aman dikutip Minggu (14/7/2024).
Penutupan kedua perusahaan pinjol ini menambah daftar perusahaan pinjol yang dicabut izinnya oleh OJK.
Usai mencabut izin usaha keduanya, OJK akan tetap memantau kewajiban Jembatan Emas dan Dhanapala. Aman turut merinci tiga kewajiban dua perusahaan pinjol tersebut. Pertama, wajib menghentikan kegiatan usaha di industri LPBBTI.
Kedua, perusahaan wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. Kewajiban ini harus dipenuhi paling lambat 30 hari sejak izin usaha dicabut. Terakhir, perusahaan harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada konsumen dan pihak ketiga.
Selain itu, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas serta Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset perusahaan.
Baca Juga: Pengamat: Kasus Bos Kresna Group Michael Steven Aneh Bin Ajaib
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Target Harga BBCA Usai Sahamnya Ambles Hari Ini
-
Pulihkan Layanan Dasar, Kementerian PU Percepat Rehabilitasi Sanitasi Pascabencana di Aceh Tamiang
-
Juli Mulai Jual Beli, Proyek Pipa Gas Cisem II Ditargetkan Rampung Maret 2026
-
Indonesia-Inggris Resmi Teken Kemitraan Strategis EGP di London
-
Pipa Gas TGI Meledak, ESDM Jamin Produksi Lapangan Migas Rokan Bisa Operasi Lusa
-
Jamkrindo Syariah Beberkan Strategi Bisnis di 2026
-
Bos BI Akui Pencalonan Keponakan Prabowo Jadi Sentimen Rupiah Anjlok
-
Akselerasi Ekonomi Digital: Inovasi dan Kolaborasi Jadi Kunci Pertumbuhan Inklusif Indonesia
-
Muara Sungai Jadi Kunci Pengendalian Banjir, Kementerian PU Turun Tangan
-
Bansos BPNT Tahap 1 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tahun Ini