Suara.com - Sektor pariwisata Indonesia mulai mengalami pemulihan merunut data BPS pada Februari 2024 yang menunjukkan adanya 1,14 juta turis mancanegara yang masuk ke Indonesia pada Desember 2023 dan wisatawan lokal mencapai 60,3 juta.
Namun, sayangnya ada sejumlah persoalan yang mesti menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal setoran pajak bisnis Online Travel Agent atawa OTA.
"Pungutan pajak dari OTA asing seharusnya dapat disetorkan ke kas negara," kata Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, Jumat (19/7/2024).
Hal tersebut tak lepas dari mulai bertumbuhnya model bisnis OTA yang beroperasi Indonesia. Pasalnya, pertumbuhan model bisnis ini tidak diimbangi dengan perbaikan tata kelola perpajakan, di mana banyak OTA asing yang diduga tidak tertib pajak.
Menurut Nailul, pemerintah seharusnya bisa memaksimalkan pengenaan pajak kepada OTA asing. Hal ini bisa terjadi jika OTA asing yang beroperasi memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"PPN yang dipungut pun bisa dikreditkan untuk pengurang pajak yang disetorkan kepada kas negara,” ujar Nailul Huda..
Meski mereka telah mendaftarkan diri menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pungutan pajak tetap dibebankan ke pihak hotel karena mereka tidak mempunyai Badan Usaha Tetap (BUT). Nailul berpendapat, bahwa penyetoran pajak dari OTA asing ini harus benar-benar diawasi jika tidak, pembayaran pajak dikhawatirkan tidak sesuai.
“Yang harus diawasi adalah penyetoran pajak dengan dokumen yang tercatat harus benar diawasi,” katanya.
OTA asing juga wajib mendirikan kantor perwakilan di Indonesia, selain untuk memudahkan konsumen dalam menangani masalah reservasi juga dapat memudahkan petugas pajak dalam validasi data perpajakan.
Baca Juga: Cara Cek Pajak Motor Lewat HP, Bisa Lewat Website Maupun Aplikasi
“Maka memang perlu penyesuaian seperti kantor perwakilan di Indonesia sehingga ketika perlu validasi data, petugas pajak kita tidak kebingunan,” tuturnya.
Sorotan mengenai penertiban OTA asing sebenarnya sudah disuarakan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Selama ini yang terjadi di lapangan adalah para hotel yang terpaksa harus 'menalangi' pungutan itu kepada negara.
Dan, hal ini tentunya menjadi beban tersendiri di tengah upaya pemulihan industri pariwisata.
"Mereka membebankan pajak ke kami, pihak hotel. Padahal, kalau OTA lokal, mereka yang bayar, bukan pihak kami. Ini tentu membebani kami," kata Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran, dalam keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).
Dia menuturkan, ketidakpatuhan OTA asing dalam mendirikan BUT selain mengakibatkan kerugian terhadap pelaku usaha hotel, konsumen, juga negara dirugikan, yakni kehilangan potensi pendapatan dari pajak komisi dan pajak pertambahan nilai (PPN).
"Jika mereka tidak memiliki BUT, negara akan dirugikan dari potensi pendapatan pajak. Ini termasuk pajak komisi dan PPN," ujar Alan, panggilan akrabnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri