Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan benar-benar menutup akses pertambangan nikel dan timah ilegal di dalam negeri. Termasuk, untuk para pihak oknum polisi hingga TNI yang membentengin kegiatan tambang ilegal bakal diberantas.
Menurut Luhut, semua kegiatan mulai dari penambangan hingga ekspor hasil tambang akan dicatat menggunaka sistem. Sistem ini sama dengan pengelolaan batu bara yang diluncurkan pemerintah yaitu Sistem Informasi Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (Simbara).
"Mau dia pakai baju kuning, merah, hitam, nggak bisa. Mau tentara, polisi yang backing, nggak bisa, karena sistem. Jadi sistem ini akan mendisiplinkan negara ini, dan saya saya kira KPK tugasnya akan makin kurang," ujarnya seperti yang dikutip, Selasa (23/7/2024).
Luhut juga minta pengusaha tidak main-main dalam melakukan usaha pertambangan. Jangan sampai nakal daris sisi tenaga kerja, maka sanksinya bisa diblokir dari aktivitas ekspor.
"Satu hal dengan sistem ini bukan hanya penerimaan, tapi juga link kepada lingkungan, pekerja. Karena kalau dia tidak comply dia akan otomatis blocked. Jadi dia bisa oleh Bea Cukai dia nggak bisa ekspor, siapa pun dia," ucap dia.
Pemerintah memperluas sistem pemantauan komoditas di Indonesia untuk bisa menakar penerimaan negara agak tak bobol. Awalnya, sistem informasi mineral dan batur bara Kementerian/Lembaga (Simbara) hanya untuk memantau batu bara, kekinian bisa untuk nikel dan timah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, lewat sistem pemerintah bisa menghalau adanya pertambangan ilegal yang kerap terjadi.
"Untuk Simbara ini dengan diberlakukan dimana ada 50 dokumen sekarang bisa diintegrasikan 10 sistem menjadi 1 sistem. Dan kita bisa melakukan enforcement menjadi 1 single data entry," ujarnya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Sri Mulyani melanjutkan, kerugian akibat berbagai penambangan ilegal mencapai Rp 3,47 triliun. Selain itu, bilang dia, negara bisa mencegah kebocoran dana dari analisa data dan profil risiko dari pelaku penambangan ilegal sebesar Rp 2,53 triliun.
Baca Juga: Luhut Pelototi Nikel dan Timah, Kasus Seperti Harvey Moeis Bisanya Lenyap?
"Dan kemudian untuk mereka yang memiliki piutang, artinya belum membayar kewajiban PNBP-nya, maka kita bisa melakukan 1 blocking system bersama-sama sehingga tidak bisa lepas. Artinya mereka comply dengan membayar piutangnya tersebut sebelum mereka mengekspor batu baranya yaitu Rp 1,1 triliun. Ini hanya dari batu bara ya," ucap dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
IHSG Uji Resistansi 7.120 di Tengah Reli Wall Street dan Volatilitas Harga Minyak
-
Batik Gunung Kendil Rembang Sukses Tembus Pasar Eropa
-
Tahun Ajaran Baru Datang, Orang Tua Jangan Cuma Fokus Seragam, Cek 5 Poin Krusial Ini!
-
Tren Penurunan Berlanjut, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Terkoreksi
-
Wall Street Langsung Pecah Rekor Setelah Harga Minyak Anjlok
-
Trump Akan Temui Xi Jinping Bahas Perang Iran, Harga Minyak Dunia Turun
-
BSI Tebar Dividen Rp1,51 Triliun dan Angkat Komisaris Baru
-
Gerai Es Krim Mixue dan Bingxue Apakah Sama? Cek Faktanya
-
Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp101 Triliun, Ada yang Masih Gagal Bayar
-
Inabuyer B2B2G Expo 2026 Dibuka, Target Transaksi UMKM Tembus Rp2,5 Triliun