Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.
DD tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Mohamed Bin Zayed (MBZ) sesuai isi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.
Sementara berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa DD dinyatakan bersalah.
"Menyatakan terdakwa DD terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto, Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir WartaEkonomi, Rabu (31/7/2024).
Menanggapi vonis hakim tersebut, Penasihat Hukum DD, Supriyadi Adi, menyatakan saat ini masih pikir-pikir apakah menerima putusan hakim atau mengajukan banding.
"Kami masih pikir-pikir. Putusan hakim akan kami pelajari terlebih dahulu, hasilnya nanti kami serahkan ke Pak DD, apakah akan banding atau tidak," ujar Supriyadi.
Meski vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU sebelumnya yakni empat tahun penjara, namun Supriyadi menegaskan tidak sependapat dengan putusan hakim, karena dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama kesaksian dari para saksi fakta dan juga para ahli terkait unsur kerugian negara, bersekongkol dengan pemenang tender serta tingkat keamanan konstruksi Tol MBZ.
"Kan memang fakta-fakta persidangan sudah jelas tidak ditemukan korupsi. Dalam Pasal 18 jelas disebutkan tidak terpenuhi unsur pidana korupsi. Jadi apa yang dikorupsi? Justru vonis yang dijatuhkan hakim karena DD dianggap menyalahgunakan kewenangan jabatan, jadi dikenakan pasal 3," ungkapnya.
Lebih jauh dia menyampaikan, bahwa dari fakta-fakta persidangan tidak ada unsur kerjasama dan tidak ada unsur pengarahan, namun untuk menghormati putusan hakim, pihaknya sementara ini menerima putusan.
"Langkah hukum selanjutnya akan kami diskusikan dengan pihak keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Hukum Menghentikan Solat Fardu ketika Ada Jamaah Meninggal Dunia
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Segini Jumlah Uang yang Diterima Para Bos Bea Cukai di Hotel Borobudur
-
Purbaya Akui Kebobolan soal Pengadaan Motor Listrik BGN, Anggaran Bakal Diperketat
-
Fokus Jualan Pulsa Hingga Token Listrik, Bukalapak PHK 594 Karyawan
-
Aliansi Strategis Pertamina Dorong Teknologi dan Efisiensi Operasi Hulu Migas
-
Krakatau Osaka Steel Tutup Pabrik, 200 Buruh Terkena PHK
-
Purbaya Tak Berhentikan Posisi Dirjen Bea Cukai Usai Namanya Terseret Dakwaan Suap KPK
-
Penjualan Tanah Komersial CBDK Naik 492 Persen
-
Ini 5 Investasi Aman yang Cocok untuk Pemula, Modal Mulai Rp10 Ribuan Saja!
-
Dony Oskaria Minta ke Purbaya Bebas Pajak untuk Merger BUMN
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya