Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, dengan tersangka Surya Darmadi.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengonfirmasi terbitnya surat tersebut dalam kasus Surya Darmadi.
"Benar, (terbit SP3)" kata Tessa kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).
Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. SP3 diterbitkan lantaran selama penyidikan tidak cukup bukti.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada Hari Jumat, Tanggal 14 Juni 2024, telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," demikian tertulis pada surat tersebut.
Tidak cukup bukti yang dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 T Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ( (1) ke-1 KLIHP atau Pasal 56 KUHP terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahuan 2014.
Sekadar informasi, Surya Darmadi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam dua perkara yang berbeda.
Dia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun; Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau, Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Baca Juga: Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi
Dalam perkara itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan fee sebesar Rp 8 miliar kepada Annas lewat Gulat Medali Emas agar lahan milik PT Duta Palma Group tidak masuk dalam kawasan hutan.
Pemberian uang Rp3 miliar terjadi dalam bentuk Dollar Singapura dari Suheri Terta kepada Annas lewat Gulat setelah adanya perubahan peta.
Selain itu, Surya Darmadi diduga terlibat kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) oleh PT Duta Palma Group di Riau. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Dia ditetapkan tersangka bersama mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya dan Raja Thamsir diduga melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan perekonomian negara.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya yakni sekitar Rp78 triliun.
Berita Terkait
-
KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi untuk Hitung Kerugian Negara
-
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
-
Kasus Korupsi Alokasi Dana Hibah Jawa Timur, KPK Periksa Bendahara DPC PDIP Lamongan Fujika
-
Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi