Suara.com - Emiten air minum kemasan, PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) menyampaikan tengah menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp249,75 miliar.
Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan kepada PT Tri Banyan Tirta Tbk (Perseroan) dengan nomor perkara 276/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst, tertanggal 12 September 2024.
Terkait hal tersebut, Corporate Secretary ALTO, Januar Pitono menjelaskan bahwa ada tagihan atau tunggakan terhadap pemohon selaku supplier dari Perseroan. Dalam hal ini, PT Citra Global Ekspresindo merupakan supplier dari Perseroan, Jumlah kewajiban yang tertunggak adalah sebesar Rp249.750.000 yang telah jatuh tempo sejak Desember 2021.
Adapun upaya hukum Perseroan atas perkara PKPU, menurut Januar, Perseroan sedang melakukan upaya negosiasi dengan pemohon.
"Namun nilai kewajiban jika dibandingkan dengan ekuitas Perseroan tidak bersifat material," tulis Januar dalam keterangan resmi Rabu (2/10/2024)
Dia menambahkan kondisi likuiditas Perseroan saat ini dlm kondisi cukup ketat, namun perseroan menerapkan efisiensi dalam pengaturan cashflow untuk menjaga kelancaran kegiatan operasional Perseroan, tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Susul Bauksit, Bahlil Kaji Larangan Ekspor Timah Mentah
-
Antusiasme Tinggi, Waitlist Beta Bittime Flexible Futures Batch Pertama Gaet Ribuan Partisipan
-
Danantara Mau Beli Tanah Dekat Masjidil Haram, Jaraknya Hanya 600 Meter
-
Mari Elka Pangestu: Rasio Utang Indonesia Masih Terkendali