Suara.com - Pemerintah berencana untuk menaikan nilai manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Nantinya, nilai manfaat pelatihan JKP akan disamakan dengan program Prakerja.
Untuk diketahui, nilai manfaat pelatihan program Prakerja diberikan sebesar Rp 3,5 juta di masing-masing peserta.
"Kita minta insentif pelatihan JKP disesuaikan dengan Prakerja. Sekarang kan Prakerja sekitar Rp 3,5 juta, sedangkan pelatihan JKP lebih rendah dari itu, jadi JKP akan dinaikkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Sebagai informasi, setiap peserta Program Prakerja akan mendapatkan dana sebesar Rp 4,2 juta. Secara rinci, biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta, kemudian insentif setelah pelatihan sebesar Rp 600 ribu, lalu insentif survei sebesar Rp 100 ribu.
Airlangga menyebut, pemanfaatan dana JKP saat ini masih kecil. Padahal, pemerintah telah menganggarkan dana yang besar untuk program JKP ini.
Kekinian, program JKP ini diberikan pada buruh yang mengalami PHK dengan nilai manfaat 45 persen dari Rp 5 juta selama 3 bulan dan 25 persen di 3 bulan berikutnya.
"Dari dana sekitar Rp 1,2 triliun, pemanfaatannya masih sangat kecil. Tidak sesuai dengan apa yang disampaikan di masyarakat karena jumlah PHK yang terdaftar di dinas relatif lebih rendah dari yang disampaikan di masyarakat," ucap dia.
Sebelumnya, Pemerintah juga mengubah aturan pemanfaaatan JKP, di mana penerima akan menerima manfaat 45 persen dari gaji selama enam bulan.
"Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk 3 bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, itu disamakan semua 45%," jelas dia.
Baca Juga: Menko Airlangga Sebut Program Prakerja Indonesia Ingin Ditiru Negara Lain
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026