Suara.com - Presiden Direktur Prudential Syariah Iskandar Ezzahuddin mengungkapkan adanya tren kenaikan penyakit kritis dan biaya pengobatan yang terjadi secara global termasuk di Indonesia.
Iskandar bilang penyakit kritis atau biasa dikenal dengan critical illness adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kondisi medis pasien yang mengakibatkan kritis, kronis, membutuhkan tindakan yang lebih lanjut atau menyebabkan kematian.
"Penyakit kritis mulai mengintai di usia produktif bahkan menjadi penyebab utama kematian secara global," kata Iskandar dalam keterangannya dikutip Jumat (4/10/2024).
Berdasarkan data pada 2023 saja, tercatat 41 juta jiwa meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis, menurutnya hal ini menekankan urgensi akan perlindungan asuransi dari risiko penyakit kritis lebih awal dan menyeluruh. Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28%.
"Kami berkomitmen menghadirkan high quality product melalui PRUCritical Amanah. Dengan solusi perlindungan lebih awal, jika terjadi risiko penyakit kritis, penderita dapat fokus pada proses penyembuhan yang lebih maksimal dan lebih siap secara finansial," paparnya.
Untuk itu, PT Prudential Sharia Life Assurance menghadirkan inovasi terbaru, yakni PRUCritical Amanah, asuransi jiwa tradisional syariah yang memberikan manfaat perlindungan yang komprehensif untuk risiko penyakit kritis,
mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, atau jika terjadinya risiko meninggal dunia yang memberikan santunan kepada penerima manfaat.
Sementara itu, Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah menjelaskan lebih lanjut terkait manfaat utama tersebut, “Manfaat utama dari PRUCritical Amanah meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, bebas pembayaran kontribusi sejak terdiagnosis tahap awal dan manfaat akhir kepesertaan sebesar hingga 100% Santunan Asuransi.”
Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25% atau maksimum Rp1 Miliar dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah pengajuan klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus terhadap proses pemulihan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
BRI Resmikan Regional Treasury Team Medan untuk Perkuat Layanan Keuangan di Sumatera
-
Mengenal Cropty Wallet, Dompet Kripto bagi Pemula yang Antiribet dan Hadirkan Berbagai Keunggulan
-
Penambangan Tanpa Izin Jadi Ancaman, Kopsindo Dukung Pemerintah untuk Lakukan Penertiban
-
Rupiah Ditutup Menguat Senin Sore, Ini Pemicunya
-
Adrian Gunadi Telah Ditangkap, Daftar Tersangka Kasus di Sektor Keuangan yang Masih Buron
-
Antam Impor 30 Ton Emas dari Singapura dan Australia
-
Begini Strategi Investasi Kripto Akhir Tahun, Jangan Hanya Andalkan Momen
-
IHSG Ditutup Menghijau ke Level 8.123 Terdorong Keperkasaan Rupiah
-
Ambisi Spin-off, Danamon Syariah Fokus Tambah Aset
-
Antam Raup Pendapatan Rp 59 Triliun