Suara.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta pemerintah untuk menerangkan lebih lanjut soal kebijakan rokok baru. Salah satunya, terkait dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang menuai polemik.
Hal ini agar tidak membuat persepsi yang salah oleh berbagai pihak mulai dari konsumen, pengusaha, hingga petani.
"Sebanarnya harus diklarifikasi yang disebut rokok polos itu, bukan rokok polos seperti yang di luar negeri ya yang sebagian negara telah menerapkan yaitu di Australia dan Selandia Baru," ujarnya seperti dikutip, Jumat (11/10/2024).
Tulus menuturkan, bahwa dalam konteks aturan PP 28/2024, kemasan rokok tersebut itu bukan kemasan rokok polos tanpa merek, tetapi kemasan rokok yang distandarkan.
Ia juga menyampaikan bahwa kemasan polos di negara lain berwarna putih. Hal ini berbeda dengan kenyataan di lapangan.
"Distandarkan itu nanti tetap ada peringatan kesehatan bertambahnya yaitu 50 persen dan warna-warna yang sudah distandarkan. Artinya tetap ada kemasan yang distandarkan dan itu berbeda dengan rokok polos. Kalau rokok polos di Australia dan Selandia Baru dan juga mungkin di beberapa negara lain itu betul-betul warnanya putih, tidak ada gambar dan juga tidak ada peringatan kesehatan," beber dia.
Penolakan atas rancangan aturan ini sudah lantang disuarakan berbagai pihak, dari petani hingga akademisi.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan terdapat beberapa kejanggalan atau disharmoni dalam RPMK. Di antaranya, ketentuan dalam RPMK terkait penyeragaman kemasan/kemasan polos.
Padahal, katanya, ketentuan penyeragaman kemasan/kemasan polos pada dasarnya tidak dimandatkan oleh PP 28/2024.
Baca Juga: Gelombang PHK Industri Tembakau Bisa Terjadi Jika Kebijakan Rokok Baru Diberlakukan
"Beberapa negara yang menerapkan penyeragaman kemasan/kemasan polos terbukti tidak secara drastis menurunkan angka perokok aktif. Yang terjadi justru peredaran rokok illegal makin meningkat. Dampak lain, penerimaan cukai negara turun, serta melahirkan kemiskinan baru," imbuh Agus.
Peneliti Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE), Universitas Brawijaya, Imanina Eka Dalilah mengatakan industri tembakau ini melibatkan berbagai pihak yang didalamnya banyak industri yang bergantung produksi tembakau.
Ia mengatakan, adanya aturan kemasan polos rokok dapat menurunkan daya saing produk. Sebab, dapat menghilangkan identitas visual dan branding dari industri rokok legal.
"Hadirnya RPMK juga berdampak pada industri terkait lainnya, seperti industri kemasan, percetakan, dan logistik, juga akan terkena dampaknya. Mereka akan kehilangan permintaan dari industri rokok, yang berujung pada menurunnya pendapatan dan potensi pemutusan hubungan kerja," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Rendahnya Utilitas vs Banjir Impor: Menperin Ungkap Tantangan Industri Keramik Nasional
-
Kerugian Akibat Bencana di Aceh Timur Capai Rp5,39 Triliun, Berpotensi Bertambah
-
Apa Itu De-Fi atau Decentralized Finance? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
IPO SpaceX Ditargetkan 2026, Valuasinya 28 Kali Lebih Besar dari BBCA
-
Di Balik Aksi Borong Saham Direktur TPIA, Berapa Duit yang Dihabiskan?
-
Berkat Pemberdayaan BRI, Batik Malessa Ubah Kain Perca hingga Fashion Premium
-
BSU Guru Kemenag Cair! Ini Cara Cek Status dan Pencairan Lewat Rekening
-
Update Harga Sembako: Cabai dan Bawang Merah Putih Turun, Daging Sapi Naik
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
Harga Emas Antam Melonjak Drastis dalam Sepekan