Suara.com - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) menolak kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Pasalnya, kebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau, tetapi juga mengancam keberlangsungan pertanian tembakau nasional dan nasib para petani.
Sekretaris Jenderal HKTI, Sadar Subagyo mengatakan, sejatinya konsumen berhak mendapatkan informasi atas produk legal yang dikonsumsi.
Kemasan rokok polos tanpa merek lebih rawan terhadap pemalsuan produk hasil tembakau. Terlebih, negara dapat kehilangan potensi pendapatan dari cukai hasil tembakau (CHT) yang bernilai ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.
"Karena tidak hanya industri tembakau yang terdampak, tetapi juga sektor-sektor lain yang terkait, termasuk petani tembakau. Ini menjadi kekhawatiran HKTI," ujar Sadar sepert yang dikutip, Rabu (9/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sebuah ekosistem yang saling berkaitan antara satu sama lain. Jika satu aspek terkena dampak, hal itu akan menyebar ke aspek-aspek lainnya secara sistemik.
Apalagi, kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek inisiatif tersebut akan berdampak luas bagi pertembakauan nasional, terutama bagi petani.
HKTI juga menyoroti narasi yang sering digunakan oleh pihak anti-tembakau, termasuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang menyarankan agar petani tembakau beralih ke tanaman lain.
Menurut Sadar, petani memiliki independensi penuh untuk memilih tanaman yang ingin mereka garap, dan tidak seharusnya ada tekanan untuk beralih. Selain itu, pertanian tembakau juga menjadi mata pencaharian utama yang telah mensejahterakan jutaan petani bahkan di daerah kering yang sulit ditanami komoditas lain. Meskipun demikian, seharusnya petani tembakau diperlakukan adil oleh pemerintah.
Baca Juga: Polemik RPMK Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Pemerintah Dinilai Abaikan Petani Tembakau dan Cengkeh
"Petani tembakau sama saja nasibnya dengan petani komoditas lainnya. Keprihatinan terhadap nasib petani tidak harus spesifik menunjuk pada komoditas tertentu," kata dia.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 telah memberikan kebebasan kepada petani untuk memilih komoditas yang ingin mereka tanam. Dengan landasan regulasi itu, konversi tanaman hanya akan terjadi jika suatu komoditas tidak memberikan margin keuntungan yang cukup bagi petani dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, petani sendiri yang akan menentukan apakah mereka akan tetap menanam tembakau atau beralih ke tanaman lain.
"Pemerintah ke depan sebaiknya memberikan aturan yang adil dan berimbang agar semua pihak mendapatkan kenyamanan dalam berusaha," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur