Suara.com - Dalam laporan Pantai Amerika Serikat (US Coast Guard) mencatat lonjakan signifikan dalam jumlah kapal yang ditahan selama inspeksi Port State Control (PSC) pada tahun 2023.
Rasio penahanan meningkat menjadi 1,22%, dengan 101 dari 8.300 kapal yang diperiksa berdasarkan aturan SOLAS mengalami penahanan. Sebagian besar pelanggaran terjadi pada sistem keselamatan kebakaran (fire safety systems) dan peralatan penyelamat jiwa (life saving appliances).
Tidak hanya di Amerika Serikat, Tiongkok juga mengalami peningkatan kasus penahanan kapal di tahun 2023. China Maritime Safety Administration melaporkan telah menahan 358 dari 6.707 kapal yang diperiksa, jumlah yang 5,23% lebih tinggi dibandingkan rata-rata detensi di bawah Paris MoU dan Tokyo MoU.
Tren peningkatan ini diperkirakan akan terus berlanjut pada 2024 seiring dengan kampanye intensifikasi inspeksi oleh beberapa negara.
Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut Okto Irianto mengatakan penyebab banyaknya kapal ditahan dikarenakan temuan pada sistem permesinan dan kelistrikan.
Salah satunya di Tiongkok, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
"Malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur keselamatan," katanya.
Sementara itu, masalah kelistrikan banyak disebabkan oleh instalasi yang tidak aman, kabel rusak, atau kurangnya perawatan yang tepat.
"Kesalahan dalam sistem distribusi listrik dapat menyebabkan korsleting dan memicu kebakaran, mengancam keselamatan kapal," katanya.
Baca Juga: Kapal Perang Jerman Tembak Jatuh Drone di Pantai Lebanon, Keamanan Pasukan PBB Dalam Sorotan
Dengan meningkatnya pengawasan internasional, perusahaan pelayaran memegang tanggung jawab besar untuk memastikan kapal-kapal mereka memenuhi standar yang ditetapkan.
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal. Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Nama Pegawai BRI Selalu Dalam Doa, Meski Wajahnya Telah Lupa
-
Pemerintah Siapkan 'Karpet Merah' untuk Pulangkan Dolar WNI yang Parkir di Luar Negeri
-
Kartu Debit Jago Syariah Kian Populer di Luar Negeri, Transaksi Terus Tumbuh
-
BRI Dukung JJC Rumah Jahit, UMKM Perempuan dengan Omzet Miliaran Rupiah
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Bahlil 'Sentil' Pertamina: Pelayanan dan Kualitas BBM Harus Di-upgrade, Jangan Kalah dari Swasta!
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Program AND untuk 71 SLB, Bantuan Telkom Dalam Memperkuat Akses Digitalisasi Pendidikan
-
Dari Anak Tukang Becak, KUR BRI Bantu Slamet Bangun Usaha Gilingan hingga Bisa Beli Tanah dan Mobil
-
OJK Turun Tangan: Klaim Asuransi Kesehatan Dipangkas Jadi 5 Persen, Ini Aturannya