Suara.com - Kondisi perekonomian global masih diwarnai ketidakpastian dengan laju pertumbuhan belum optimal yang dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi di beberapa negara. Berdasarkan proyeksi IMF dan WTO, perekonomian dunia mengalami pertumbuhan yang lambat dan relatif stagnan di kisaran angka 3% pada tahun 2024 dan 2025.
Untuk itu, Indonesia perlu melakukan akselerasi perekonomian dan pasar keuangan, seiring tereskalasinya gejolak geopolitik di kawasan Timur Tengah. Pasalnya, faktor risiko eksternal dan potensi dampak rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan dalam negeri. Apalagi Indonesia terhubung dengan negara-negara lain di dunia, sehingga masalah ini bisa berdampak pada ekonomi Indonesia juga.
Melihat kondisi tersebut, Chuck Suryosumpeno, Ahli Pemulihan Aset menyarankan agar Pemerintah Indonesia melalui Presiden Prabowo Subianto sudah saatnya saatnya menjalankan “Rezim Pemulihan Aset”.
"Penerapan rezim ini sesungguhnya membuat penegakan hukum di Indonesia menjadi semakin sempurna, inilah yang disebut dengan total law enforcement (penegakan hukum secara total/utuh atau sempurna). Dan saya rasa bisa diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Chuck ditulis Selasa (22/10/2024).
Menurutnya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki perangkat untuk mengimplementasikan rezim pemulihan aset khususnya aset hasil tindak pidana.
“Kejaksaan sudah memiliki Badan Pemulihan Aset dan tinggal optimalisasi kinerjanya saja yang bisa ditingkatkan,” kata dia.
Chuck menambahkan, rezim Pemulihan Aset juga dapat dijalankan di setiap lini selain tindak pidana, misalnya pajak dan sektor umum lainnya yang berkaitan dengan masyarakat.
"Yang perlu menjadi perhatian bersama adalah, syarat utama suksesnya Rezim Pemulihan Aset adalah berjalannya merit sistem dalam institusi dan pola pikir bahwa pemidanaan tidak selalu identik dengan penjeraan,” ujarnya.
Meski dalam dunia penegakan hukum Indonesia, rezim pemulihan aset memang baru dikenal. Namun, fakta yang tersaji menunjukkan bahwa rezim ini sangat dibutuhkan.
“Selain demi tegaknya hukum dan keadilan, rezim ini memberikan sumbangsih besar bagi negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).” ucapnya.
Rezim Pemulihan Aset, kata Chuck, menuntut para penegak hukum melaksanaan prinsip good governance di bidang pemulihan aset.
Menurut dia, penegakan hukum di era Rezim Pemulihan Aset memiliki nilai lebih daripada era pemenjaraan.
"Kerugian negara akibat tindak kejahatan dipastikan bisa dikembalikan secara riil, kemudian disetorkan negara sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)," katanya.
Lalu, kata dia, negara sebagai kedaulatan hukum bisa menerima keuntungan lain berupa asset sharing pemulihan aset dari negara lain.
“Selain itu, terciptanya transparansi dan akuntabilitas yang berujung pada peningkatan kredibilitas penggunaan anggaran negara serta meminimalisir terjadinya perilaku korupsi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Air Minum Bersih untuk Semua: Menjawab Tantangan dan Menangkap Peluang Lewat Waralaba Inklusif
-
Airlangga: Stimulus Ekonomi Baru Diumumkan Oktober, Untuk Dongkrak Daya Beli
-
Berdasar Survei Litbang Kompas, 71,5 Persen Publik Puas dengan Kinerja Kementan
-
Belajar Kasus Mahar 3 M Kakek Tarman Pacitan, Ini Cara Mengetahui Cek Bank Asli atau Palsu
-
BPJS Ketenagakerjaan Dukung Penguatan Ekosistem Pekerja Kreatif di Konferensi Musik Indonesia 2025
-
Kementerian ESDM Akan Putuskan Sanksi Freeport Setelah Audit Rampung
-
Indonesia Tambah Kepemilikan Saham Freeport, Bayar atau Gratis?
-
Kripto Bisa Sumbang Rp 260 Triliun ke PDB RI, Ini Syaratnya
-
Duta Intidaya (DAYA) Genjot Penjualan Online di Tanggal Kembar
-
4 Fakta Penting Aksi BUMI Akuisisi Tambang Australia Senilai Rp 698 Miliar