Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riewanto, mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Diketahui, PP No. 44 Tahun 2024 ditetapkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024 saat Joko Widodo (Jokowi) masih menjabat sebagai presiden.
Lahirnya PP ini disebut merupakan merupakan wujud kesinambungan kepemimpinan dari Jokowi ke Prabowo dalam merespon keluhan Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) soal kesejahteraan para hakim yang dinilai belum layak.
"Harus diakui bahwa kesejahteraan hakim belum memadai jika dibandingkan dengan tugas dan fungsi mereka dalam mewujudkan keadilan berdasarkan prinsip-prinsip hukum, keadilan, imparsialitas, dan independensi. Kesejahteraan hakim memang belum layak," ujar Agus, Selasa (22/10/2024).
Tentunya, kata Agus, respon positif dari pemerintahan soal kenaikan kesejahteraan hakim harus diiringi dengan peningkatan kinerja para hakim sebagai garda terdepan dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum.
Sebab, Agus menyoroti bahwa dalam melaksanakan tugasnya, sering kali hakim membuat keputusan kontroversial yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, PP No. 44 Tahun 2024 harus menjadi momentum bagi para hakim untuk tidak hanya menuntut kesejahteraan, tetapi juga meningkatkan etos kerja.
"Jika kesejahteraan meningkat, hakim harus menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan kepastian hukum. Sebab, selama ini banyak putusan hakim yang mencederai rasa keadilan masyarakat," jelas Agus.
"Mestinya ini adalah momentum baik bagi hakim untuk merubah dan mereformasi sistem peradilan bukan hanya sekedar penggajiannya, bahkan sistem peradilannya, perilaku hakimnya tidak melanggar etika, disiplin, kerja keras,” tambahnya.
Lanjut Agus, akan percuma jika kesejahteraan hakim meningkat, tetapi putusan-putusan yang dihasilkan tidak berkualitas.
Baca Juga: Nagita Slavina Ngambek Sampai Kirim Pesan Panjang, Balasan Raffi Ahmad Bikin Heran
Selain itu, Agus berharap Presiden Prabowo tidak hanya memperhatikan kesejahteraan hakim, tetapi juga profesi lain seperti guru, dosen, TNI, dan Polri.
"Profesi yang tidak sejahtera di Indonesia bukan hanya hakim. Hampir semua profesi mengalami hal serupa, misalnya dosen, tentara, polisi, jaksa, dan guru. Semua profesi harus mendapat perhatian yang setara dari negara," ucapnya.
Ia berharap, di era Prabowo, seluruh aparatur negara yang berkaitan dengan fungsi tugas bernegara mendapatkan perhatian yang sama agar tidak ada kecemburuan antarlembaga atau profesi.
Senada dengan Agus, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, juga memandang positif terbitnya PP No. 44 Tahun 2024 yang menyangkut kesejahteraan hakim. Namun, ia melihat bahwa peningkatan kesejahteraan ini menjadi tantangan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka ke depan.
Prof. Juanda menambahkan, meskipun peningkatan kesejahteraan dapat mengurangi praktik suap dan korupsi, langkah tersebut belum tentu linear dalam penegakan hukum dan keadilan.
"Tantangan besar di era kabinet baru ini adalah memastikan realisasi dari peningkatan kesejahteraan hakim sesuai dengan arahan visi Presiden Prabowo yang menegaskan komitmen anti-korupsi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Purbaya Sebut Dana Badan Rehabilitasi Bencana Bersumber dari APBN
-
Purbaya Ogah Alihkan Dana MBG demi Atasi Bencana Banjir Sumatra
-
Penggunaan Keuangan Digital Meningkat, Volume Transaksi QRIS Tembus Rp1.092 Triliun
-
Tutup Tahun, 7 Bank RI Tumbang
-
Purbaya Pakai Uang Korupsi Sitaan Kejagung Rp 6,6 Triliun buat Tambal Defisit APBN
-
Industri Pulp & Kertas RI Tembus Ekspor USD 8 Miliar, Kemenperin Bilang Begini
-
OJK Gandeng KSEI Permudah Izin Reksadana, Apa Untungnya?
-
Dari Ibu Rumah Tangga Biasa, Peni Sulap Dusun Terpencil Jadi Pusat Keuangan Berkat AgenBRILink
-
98 Persen Jaringan BSI Agen di Aceh Pulih dan Kembali Beroperasi Layani Masyarakat
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam