Suara.com - Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan para buruh dari berbagai daerah akan kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa. Para buruh itu menuntut pemerintahan baru bisa menaikan upah minimum hingga 10 persen.
Adapun, terdapat empat konfederasi serikat buruh serta 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional, termasuk KSPI, KSPSI, FSPMI, SPN, FSPTSK, dan berbagai federasi serikat buruh lainnya yang akan melakukan aksi pada Senin (28/10) besok.
Ribuan buruh akan turun ke jalan menuju kantor bupati atau wali kota di wilayah-wilayah ini. Aksi juga akan meluas ke berbagai kota industri di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kepulauan Riau (termasuk Batam), Kalimantan, Sulawesi, NTB, NTT, dan wilayah timur Indonesia.
Aksi ini akan berlangsung hingga 31 Oktober 2024. Namun, jika hingga 1 November 2024 belum ada keputusan terkait kenaikan upah minimum provinsi, aksi ini akan terus berlanjut hingga pertengahan November, dengan kemungkinan mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di 15.000 pabrik di 38 provinsi dan 350 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada 11-12 November atau 25-26 November, tergantung pada kapan keputusan kenaikan upah diumumkan.
"Kami menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10 persen, tanpa menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Pemerintah harus segera memutuskan kenaikan upah minimum, sesuai dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Minggu (27/10/2024).
Iqbal juga menyebutkan bahwa selama ini pemerintah selalu mengulang-ulang argumentasi kaset rusak dengan menyatakan bahwa perjuangan buruh tidak hanya tentang kenaikan upah, tetapi juga tentang kesejahteraan secara keseluruhan.
"Argumen ini sudah basi dan harus dibuang ke laut. Faktanya, tanpa kenaikan upah yang layak, buruh tidak mungkin mencapai kesejahteraan," imbuh dia.
Iqbal menggarisbawahi bahwa struktur skala upah yang ada saat ini hanya berlaku untuk 10 persen buruh, sementara 90 persen lainnya tidak mendapatkan kejelasan.
Kebijakan upah yang ditolak oleh KSPI meliputi kenaikan upah di bawah inflasi yang dianggap sebagai hukuman ekonomi. Selain itu, kebijakan batas bawah-batas atas juga ditolak karena ini tidak diatur dalam undanh-undang dan tidak memadai dalam melindungi buruh.
Baca Juga: PT Sritex Pailit, Said Iqbal: Puluhan Ribu Buruh Terancam PHK Massal
Indeks tertentu sebesar 0,1-0,3 persen yang diterapkan dalam perhitungan upah juga disebut Iqbal sebagai bohong sepihak dari pemerintah karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan hanya memperburuk kondisi buruh.
"Jika kenaikan upah di bawah inflasi, ini bukan kenaikan, melainkan menambah beban buruh. Kami siap melakukan mogok nasional jika pemerintah tetap menggunakan kebijakan upah yang tidak berpihak pada buruh," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
IWIP Gelontorkan Pendanaan Rp900 Juta untuk Korban Bencana di Sumatera
-
AKGTK 2025 Akhir Desember: Jadwal Lengkap dan Persiapan Bagi Guru Madrasah
-
Dasco Ketuk Palu Sahkan Pansus RUU Desain Industri, Ini Urgensinya
-
ASPEBINDO: Rantai Pasok Energi Bukan Sekadar Komoditas, Tapi Instrumen Kedaulatan Negara
-
Nilai Tukar Rupiah Melemah pada Akhir Pekan, Ini Penyebabnya
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
Kuota Mulai Dihitung, Bahlil Beri Peringatan ke SPBU Swasta Soal Impor BBM
-
Pemerintah Susun Standar Nasional Baru Pelatihan UMKM dan Ekraf
-
Stok Di Atas Rata-rata, Bahlil Jamin Tak Ada Kelangkaan BBM Selama Nataru
-
Kadin Minta Menkeu Purbaya Beri Insentif Industri Furnitur