Suara.com - Regulasi baru terkait Anti Window Dressing dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan penngkatan integritas laporan keuangan bank. Salah satu ketentuan dalam regulasi ini adalah larangan bagi pejabat bank dan pihak terkait untuk melakukan praktik manipulasi laporan keuangan, yang dikenal dengan istilah window dressing.
Untuk diketahui, Anti Window Dressing umumnya merujuk pada upaya pencegahan praktik terkait dalam laporan keuangan. Windows dressing adalah upaya manipulasi laporan perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Alasan penerbitan regulasi ini yakni pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, yang membutuhkan akurasi dan ketepatan dalam penyusunan laporan keuangan yang berintegritas.
Berkaitan dengan kebijakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdampak pada peningkatan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia.
Selain itu, bagi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat umum, informasi dan laporan keuangan sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga harus merefleksikan kondisi bank secara akurat.
Dari hasil pengawasan OJK, terungkap bahwa adanya praktik penipuan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab masalah pada bank hingga izin usahanya dicabut. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi April 2024 menemukan bahwa beberapa Global Systemically Important Banks (G-SIB) melakukan manipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih aman.
Dengan demikian, melalui regulasi terbaru ini, OJK berusaha mencegah praktik window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, serta Pejabat Eksekutif Bank diharuskan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.
POJK 15/2024 juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank dengan menerapkan internal control over financial reporting (ICFR), yang diharapkan dapat menjaga keandalan, akurasi, dan konsistensi informasi keuangan serta laporan bank. Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi otoritas jasa keuangan untuk mendeteksi masalah secara dini serta mengambil tindakan korektif dengan cepat,” kata Dian.
Baca Juga: Pinjol Investree Bangkrut, Izinnya Dicabut Kini Bosnya Kabur!
Beberapa poin penting dalam POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank meliputi:
- Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
- Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
- Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
- Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
- Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
- Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
- Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Kemenkeu Ungkap Efek Perang AS-Israel-Iran ke Ekonomi RI
-
Empat Kapal Pertamina Tertahan di Timur Tengah saat Perang AS dan Israel vs Iran Berkecamuk
-
Kemenkeu Umumkan PMI Manufaktur Indonesia Pecah Rekor di Februari 2026
-
Harga Gas Eropa Meroket Usai Kilang Qatar dan Arab Saudi Lumpuh Pasca Serangan Iran
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
-
Airlangga Wanti-wanti Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Iran
-
Dorong Green Mining, PLN Salurkan 23.040 Unit REC PT Borneo Indobara
-
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia Turun di Januari
-
Surplus Dagang RI Pada Januari 2026 Makin Ciut, Terendah Sejak 2021
-
Perang Makin Memanas, IHSG Langsung Terkapar 2,66% dan 704 Saham Merosot