Suara.com - Regulasi baru terkait Anti Window Dressing dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan penngkatan integritas laporan keuangan bank. Salah satu ketentuan dalam regulasi ini adalah larangan bagi pejabat bank dan pihak terkait untuk melakukan praktik manipulasi laporan keuangan, yang dikenal dengan istilah window dressing.
Untuk diketahui, Anti Window Dressing umumnya merujuk pada upaya pencegahan praktik terkait dalam laporan keuangan. Windows dressing adalah upaya manipulasi laporan perusahaan agar terlihat lebih baik dari kondisi sebenarnya.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Integritas Pelaporan Keuangan Bank. Alasan penerbitan regulasi ini yakni pentingnya informasi keuangan dan laporan keuangan bank dalam pengambilan keputusan oleh regulator dan pemangku kepentingan, yang membutuhkan akurasi dan ketepatan dalam penyusunan laporan keuangan yang berintegritas.
Berkaitan dengan kebijakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, berdampak pada peningkatan integritas, tata kelola, dan ketahanan sistem perbankan Indonesia.
Selain itu, bagi pemangku kepentingan seperti investor, deposan, dan masyarakat umum, informasi dan laporan keuangan sangat penting untuk pengambilan keputusan ekonomi, sehingga harus merefleksikan kondisi bank secara akurat.
Dari hasil pengawasan OJK, terungkap bahwa adanya praktik penipuan dalam pelaporan keuangan menjadi salah satu penyebab masalah pada bank hingga izin usahanya dicabut. Selain itu, Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam publikasi April 2024 menemukan bahwa beberapa Global Systemically Important Banks (G-SIB) melakukan manipulasi laporan keuangan untuk terlihat lebih aman.
Dengan demikian, melalui regulasi terbaru ini, OJK berusaha mencegah praktik window dressing di sektor perbankan. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali, serta Pejabat Eksekutif Bank diharuskan untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan informasi keuangan dan laporan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya, baik melalui manipulasi maupun pencatatan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi atau peraturan yang berlaku.
POJK 15/2024 juga memperkuat penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan bank dengan menerapkan internal control over financial reporting (ICFR), yang diharapkan dapat menjaga keandalan, akurasi, dan konsistensi informasi keuangan serta laporan bank. Aturan ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyalahgunaan dalam proses pelaporan keuangan.
“Akurasi dan ketepatan waktu pelaporan akan menjadi alat bagi otoritas jasa keuangan untuk mendeteksi masalah secara dini serta mengambil tindakan korektif dengan cepat,” kata Dian.
Baca Juga: Pinjol Investree Bangkrut, Izinnya Dicabut Kini Bosnya Kabur!
Beberapa poin penting dalam POJK mengenai Integritas Pelaporan Keuangan Bank meliputi:
- Kewajiban bank untuk memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas serta kebijakan pengendalian internal yang jelas.
- Tanggung jawab direksi dan dewan komisaris dalam proses pelaporan keuangan termasuk pemantauan oleh komite audit.
- Dukungan dari pemegang saham pengendali terhadap kualitas pelaporan keuangan.
- Kewajiban pihak terafiliasi untuk tidak melakukan intervensi dalam proses pelaporan.
- Sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan POJK ini, termasuk denda administratif.
- Bank diwajibkan menyusun dan menerapkan kebijakan serta prosedur pengendalian internal dalam waktu tiga bulan setelah POJK diterbitkan.
- Pembentukan unit kerja khusus atau penunjukan pejabat eksekutif untuk mencegah kecurangan atau manipulasi dalam laporan keuangan dalam waktu enam bulan setelah POJK diterbitkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Dadan Hindayana Berencana MBG Dibagikan di Arab Saudi Sebelum Dicopot
-
Neraca Perdagangan RI Surplus 72 Bulan Beruntun di April 2026, Tapi Terendah dalam 5 Tahun
-
Impor RI Melonjak 25,21 Miliar USD April 2026, Sektor Migas Naik Tajam 82%
-
Premi Bisnis Baru Asuransi Jiwa Tumbuh 5 Persen
-
Demi Stok Tak Langka, ESDM Bisa Setiap Saat Stop Ekspor Perusahaan Migas
-
Asurasi Inhealth Ubah Identitas, Jamin Tak Kurangi Layanan ke Nasabah
-
Perusahaan Logistik Gali Cuan Bisnis Jastip di Ajang PRJ
-
Bukan Sekadar Tren, Ini Alasan Web3 Bakal Mengubah Karier dan Bisnis Masa Depan
-
Dana Asing Hengkang Rp 1,37 T Meski IHSG Menguat, Saham Prajogo Pangestu Jadi Sasaran