Suara.com - Komnas Perempuan mencatat ada lima kategori mengenai kebijakan pemerintah yang diskriminasi gender. Analisis selama 2009 sampai 2023, ditemukan bahwa ada sekitar 450 kebijakan pemerintah yang diskriminatif gender.
Dari ratusan kebijakan itu, 65 persen di antaranya menyasar terhadap perempuan. Dari temuan tersebut, Komnas Perempuan kemudian membaginya kembali dalam berbagai kategori.
"Kategori pertama, kriminalisasi terhadap perempuan. Ini biasanya atau kebanyakan isinya mengatur tentang kekejadian umum, pornografi, dan lain-lain," kata Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor dalam diskusi Media Talk di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
Kategori kedua, mengatur tentang kontrol tubuh.
Ulfa menjelaskan, kebijakan itu biasanya mengatur tentang pembatasan berbusana atau keharusan menggunakan busana tertentu hingga pemaksaan busana atas ajaran tertentu. Misalnya, satu daerah yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi setiap warga mauapun pengunjung perempuan.
Kemudian kategori ketiga terkait dengan pengaturan pembatasan agama.
"Ini khususnya ditujukan pada kelompok minoritas karena kita tahu bahwa di Indonesia ini banyak sekali kelompok-kelompok agama leluhur. Agama-agama yang menurut mereka adalah agama tidak bisa diidentifikasi, direkatkan pada agama tertentu yang disebut dengan agama mayoritas. Mereka punya keyakinan sendiri bahkan menegaskan bahwa itu berbeda dengan agama yang diidentifikasi oleh pemerintah," tutur Ulfa.
Akan tetapi, karena hanya ada enam agama yang diakui oleh pemerintah secara hukum dan dalam proses pengurusan berbagai administrasi negara perlu mencantumkan agama tertentu, Ulfa mengungkapkan, masyarakat dengan agama lelubur itu ada yang terpaksa harus mengikuti salah satu di antara agama mayoritas.
"Ini yang juga seringkali menjadi perdebatan ya dan juga terjadi diskriminasi di situ. Bahkan ada di antaranya juga yang tidak bisa mendapatkan akte pernikahan misalnya," ujarnya.
Kategori keempat juga mengenai pengaturan kehidupan beragama, di antaranya berupa kewajiban mengenai pakaian, kemudian pemaksaan untuk mengikuti aktivitas maupun ibadah tertentu.
Kategori terakhir ialah pengaturan tenaga kerja, khususnya pada pekerja migran yang harus meminta izin, baik kepada suami maupun juga keterbatasan maupun tidak ada perlindungan dari tempat kerja, terutama di negara tujuan.
Berita Terkait
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
-
Korban Kekerasan Oleh Cherry Lai Melapor ke Komnas Perempuan, Dinas Tenaga Kerja Diminta Ikut Terlibat
-
Tak Ada Tempat Bagi Predator Seksual, Komnas Perempuan Dorong Para Korban Berani Speak Up: Laporkan!
-
Kaum Hawa Masih jadi Objek Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan 'Kuliti' Mindset Laki-laki
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana