Suara.com - Terdakwa Harvey Moeis mengaku telah mengumpulkan dana sebesar 1,5 juta dolar Amerika Serikat (AS) dari empat perusahaan smelter swasta dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. pada tahun 2015 hingga 2022.
Dia menjelaskan bahwa sebagian dari uang tersebut merupakan dana sosial yang selama ini dikenal sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR).
"Selain itu, ada juga 25 ribu dolar Singapura yang diterima tiga kali, tetapi itu hanya sebagian kecil," ujar Harvey saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari Senin (4/11/2024).
Meskipun menerima uang dalam jumlah besar tersebut, ia mengaku tidak mencatat transaksi dari keempat smelter swasta secara pribadi karena sudah ada bagian keuangan yang menangani pencatatan transaksi.
Keempat smelter yang dimaksud adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Harvey juga menyatakan bahwa uang yang dikumpulkan dari smelter swasta digunakan untuk membantu pembelian alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 tanpa sepengetahuan keempat smelter tersebut.
"Saya belum sempat memberi tahu pihak smelter, tetapi dana itu digunakan untuk bantuan alat kesehatan di RSCM dan RSPAD," kata dia, seperti yang dikutip via Antara.
Dalam persidangan tersebut, Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan dirinya dan tiga petinggi smelter swasta lainnya, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Ketiga petinggi smelter tersebut adalah pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) Tamron alias Aon, General Manager Operational CV VIP dan PT MCM Achmad Albani, serta Direktur Utama CV VIP Hasan Tjhie.
Baca Juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
Selain ketiga petinggi smelter swasta, terdapat juga seorang pengepul bijih timah bernama Kwan Yung alias Buyung yang didakwa melakukan tindakan serupa.
Akibat perbuatan mereka, keempat terdakwa diancam dengan hukuman sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Tamron, ia juga terancam pidana berdasarkan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
-
Hari Air Sedunia: Ini Sederet Kisah Pertamina dari Ujung Papua hingga Wilayah Bencana
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel
-
Seluruh Rest Area di Tol Cipali Akan Berlakukan Sistem Buka Tutup
-
Biang Macet Saat Mudik Terungkap! 21 Ribu Kehabisan Saldo E-Toll
-
Jangan Lupa! Besok Pasar Saham RI Kembali Dibuka, IHSG Diproyeksi Anjlok
-
Gegara Selat Hormuz Tutup, Harga BBM di AS Tembus Rp 68.000
-
BRILink Agen Bukukan Transaksi Rp1.746 Triliun: Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Nasional