Suara.com - Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan alasan kliennya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah oleh Kejagung.
Pasalnya, dia menilai pasal 2 dan 3 pada UU Tipikor seharusnya memuat unsur perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta merugikan keuangan negara.
Selain mempertanyakan pemenuhan unsur-unsur tersebut dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Ari juga mengeklaim telah membaca hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari sebelum Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan sampai setelahnya.
“Sudah kami pelajari, tidak ada kalimat merugikan keuangan negara di sana,” kata Ari di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
“Nggak tahu kalau Kejaksaan punya audit yang lain, yang sampai saat ini kami belum terima,” tambah dia.
Lebih lanjut, Ari mengaku hal tersebut masih membuatnya bingung dengan penetapan tersangka Tom Lembong oleh Kejagung dalam perkara ini.
“Seandainya pihak Kejaksaan atau penyidik memiliki yang lebih jelas, kami sangat tidak keberatan. Itu diungkap di publik. Sudah saatnya kita proses penegakan hukum ini secara benar dan transparan,” tandas Ari.
Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembong disampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).
Baca Juga: Tom Lembong Tersangka Korupsi, Netizen: Orang Pintar Menuju Kepunahan di Konoha
Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.
Berita Terkait
- 
            
              Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Amankan Rp 2,4 Miliar di Kasus Taspen
 - 
            
              KPK Tak Bisa Tangani Kasus Private Jet Bobby Nasution, Netizen Bandingkan dengan Tom Lembong: Kiamat Makin Dekat..
 - 
            
              Menko Zulhas Dukung Proses Hukum Kasus Gula Impor Tom Lembong
 - 
            
              Tom Lembong Tersangka Korupsi, Netizen: Orang Pintar Menuju Kepunahan di Konoha
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah