Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) telah mempermudah regulasi pengambilan pupuk subsidi dari penggunaan kartu tani ke KTP. Kemudahan ini mendapat pujian dari berbagai pihak yang menilai gebrakan Kementan dibawah Andi Amran Sulaiman memiliki kemajuan yang signifikan.
Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azikin Solthan mengapresiasi langkah tersebut sebagai sebuah kebijakan kongkrit atas keberpihakan pemerintah terhadap nasib para petani di seluruh Indonesia.
“Kita di legislatif akan mendorong upaya percepatan penyerapan pupuk di petani sehingga tidak ada lagi alasan pupuk langka. Namun yang pasti pupuk subsidi harus sampai di tangan petani secepat mungkin dan tepat sasaran,” kata Azikin Solthan, Kamis, 7 November 2024.
Menurut Azikin, pupuk subsidi adalah sebuah kebutuhan mendasar bagi para petani yang setiap hari berproduksi. Oleh karena itu, kemudahan ini akan membantu proses verifikasi dan data petani jauh lebih mudah dan cepat.
“Ada banyak proses yang dipangkas jika menggunakan KTP dibanding dengan kartu tani. Penebusan pupuk subsidi akan lebih mudah dan petani akan terdata lebih cepat.” katanya.
Sebagai contoh, Azikin mengungkapkan kabupaten Bantaeng adalah salah satu kabupaten terluar yang sulit menggunakan sinyal ketimbang pulau Jawa yang sudah memiliki akses internet lebih cepat.
“Di dapil saya di Kabupaten Bantaeng masih ada beberapa daerah yang belum terjangkau sinyal. Tentu akan sulit untuk mengakses Kartu Tani kalau daerah yang sulit sinyal. Belum lagi kalau petani lupa kode PIN kartu taninya. Saya kira, dengan KTP itu akan mudah,” katanya.
Sebelumnya dalam kegiatan pangan merah putih bersama Kementerian Desa, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan penebusan pupuk subsidi dengan KTP merupakan kemudahan yang harus dilakukan untuk menjangkau mereka yang berada di pelosok desa.
”Kartu tani tidak berlaku lagi, kami sudah umumkan KTP. Bapak ibu gunakan KTP, kalau ada yang menghalangi lapor ke polisi setempat, atau lapor ke sini (Kementan), KTP cukup, ambil pupuk,” katanya.
Baca Juga: Dari Brasil, Presiden Prabowo Ajak Pelaku Usaha Perkuat Sektor Pertanian
Sebagai informasi, Kebijakan pupuk bersubsidi diatur pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024. Pada beleid ini, petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam RDKK.
Tag
Berita Terkait
-
Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Menko Pangan Apresiasi Kinerja Gula ID FOOD 2024 dan Dukung Peningkatan Industri 2025
-
Diklaim Demi Wong Cilik, Pemerintah Diminta Lindungi Industri Tembakau Lewat PP Kesehatan
-
Eks Menkominfo Diperiksa Kasus Judol, Habiburokhman: Budi Arie Orang Baik, Insyaallah Beliau Tak Terlibat
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pekan Kreatif Nusantara 2026, LPDB Koperasi Ajak Daerah Perkuat Ekonomi Kreatif Berbasis Koperasi
-
Bukan Cuma Cegah Abrasi, Inilah Manfaat Mangrove Bagi Keberlanjutan Ekonomi Pesisir
-
Amar Bank Tebar Dividen Rp110 Miliar
-
Makan Biaya Rp553 Miliar, Bandara International Minangkabau Dipercantik Nuansa Minang
-
UMKM RI Diajari Smart Factory oleh Korea Selatan, Produksi Siap Berbasis AI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
Gapembi Klarifikasi Sikap soal SE MBG, Soroti Tata Kelola Kebijakan
-
Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond
-
Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik
-
Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM