Penghapusan Piutang Negara Macet PP No. 74/2024 juga mengatur perihal penghapusan piutang negara macet dengan cara penghapusan secara bersyarat dan penghapusan secara mutlak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1), penghapusan secara bersyarat dapat dilakukan terhadap piutang dana bergulir yang disalurkan oleh satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum untuk kegiatan penguatan modal usaha bagi UMKM, termasuk koperasi yang menyalurkan pembiayaan kepada UMKM.
Syaratnya, penghapusan dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta rupiah per Penanggung Utang. Hal ini berdasarkan ayat (2) pasal yang sama. Ketentuan serupa juga berlaku piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk penerusan pinjaman luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.
Menurut Pasal 12 ayat (3), penghapusan piutang kredit program pada jenis ini dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp300 juta per penanggung utang perorangan; atau maksimal Rp500 juta per penanggung utang badan usaha. Dalam hal piutang kredit program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat ditentukan per penanggung utang, maka penghapusan piutang negara dapat dilakukan dengan nilai piutang pokok paling banyak Rp500 juta per proyek.
Pada Pasal 19 mengatur lebih lanjut penghapusan secara bersyarat piutang dana bergulir macet dan piutang kredit program macet, serta penghapusan secara mutlak piutang negara macet beserta mekanisme pelaporannya.
Kebijakan penghapusan piutang macet pada Bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN dan Piutang Negara macet kepada UMKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk jangka waktu selama 6 [enam] bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Puncak Arus Balik Diperkirakan Hari Ini, Pemudik Diminta Optimalkan WFA
-
Mulai Nego dengan Trump, Iran Buka Selat Hormuz Tapi Tetapkan Tarif Rp34 Miliar per Kapal
-
285 Ribu Pemudik Diprediksi Balik ke Jabodetabek Via Jalan Tol Hari Ini
-
Kemenhub Ungkap Faktor Utama Penyebab Kecelakaan Saat Arus Balik
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp110.750 per Kg, Beras dan Telur Ikut Bergerak
-
Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Tol Jakarta-Cikampek Ditutup Sementara
-
OJK Bakal Awasi Bank yang Kasih Dividen Jumbo
-
200 Ribu Pekerjaan Perbankan Bakal Hilang, Bank Mulai PHK Karyawan dan Tutup Cabang
-
124 Truk Bandel Langgar Aturan Mudik, Kemenhub Ancam Bekukan Izin
-
Emas Antam Masih Dibanderol Rp 2.843.000/Gram Hari Ini