Suara.com - Kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup tiga sektor strategis: pertanian, perikanan, dan industri mode/kuliner, dengan fokus pada UMKM yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini membantu lintas sektor melalui penghapusan kredit macet hingga Rp500 juta per debitur yang sudah masuk kategori hapus buku selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dapat menghapus Dengan demikian, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan baru karena masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali memperoleh dukungan keuangan dari lembaga formal.
Menurut penelitian World Bank pada 2022 lalu, relaksasi kredit semacam ini mampu meningkatkan likuiditas dan membantu pelaku usaha kecil untuk memulai kembali bisnis mereka.
Dikutip dari Antara, langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dianggap mampu merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan data BPS (2023), yang menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 97% tenaga kerja nasional.
Risiko dan Tantangan
Namun, kebijakan ini memiliki risiko yang signifikan. Salah satunya adalah potensi moral hazard. Dari sisi debitur, seperti yang disampaikan ADB, debitur yang telah mendapatkan penghapusan utang mungkin merasa terbebas dari tanggung jawab finansial sehingga mengulangi perilaku yang sama di masa depan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpendapat, penghapusan utang membutuhkan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Tim verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelayakan debitur secara transparan dan menghindari penyalahgunaan.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.
Ia juga menyinggung perihal kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca Juga: Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI
“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra pada Kamis (21/11/2024) lalu.
Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dalam PP 47/2024 adalah langkah penting untuk mendorong pemulihan ekonomi berbasis rakyat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, evaluasi berkelanjutan, dan dukungan regulasi yang transparan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat