Suara.com - Kebijakan penghapusan piutang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 memberikan peluang besar bagi pelaku usaha kecil untuk bangkit dari tekanan ekonomi. Kebijakan ini mencakup tiga sektor strategis: pertanian, perikanan, dan industri mode/kuliner, dengan fokus pada UMKM yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional.
Kebijakan ini membantu lintas sektor melalui penghapusan kredit macet hingga Rp500 juta per debitur yang sudah masuk kategori hapus buku selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini dapat menghapus Dengan demikian, UMKM yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan baru karena masuk dalam daftar hitam perbankan dapat kembali memperoleh dukungan keuangan dari lembaga formal.
Menurut penelitian World Bank pada 2022 lalu, relaksasi kredit semacam ini mampu meningkatkan likuiditas dan membantu pelaku usaha kecil untuk memulai kembali bisnis mereka.
Dikutip dari Antara, langkah ini juga mendapatkan dukungan dari Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) karena dianggap mampu merangsang pertumbuhan ekonomi berbasis rakyat. Kebijakan ini sejalan dengan data BPS (2023), yang menunjukkan bahwa UMKM menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan mempekerjakan 97% tenaga kerja nasional.
Risiko dan Tantangan
Namun, kebijakan ini memiliki risiko yang signifikan. Salah satunya adalah potensi moral hazard. Dari sisi debitur, seperti yang disampaikan ADB, debitur yang telah mendapatkan penghapusan utang mungkin merasa terbebas dari tanggung jawab finansial sehingga mengulangi perilaku yang sama di masa depan.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga berpendapat, penghapusan utang membutuhkan pengawasan ketat dan pendataan yang akurat untuk memastikan kebijakan ini benar-benar tepat sasaran. Tim verifikasi independen diperlukan untuk menilai kelayakan debitur secara transparan dan menghindari penyalahgunaan.
“Mengenai kriteria dan syarat yang dipenuhi, secara umum kami sepakat, hal itu dimaksudkan agar tidak terjadinya moral hazard maupun free rider, karena betul-betul yang patut menerima yang dilakukan (hapus tagih),” tutur Mahendra.
Ia juga menyinggung perihal kriteria yang ditetapkan untuk bisa dihapus tagih oleh bank, antara lain, pada pasal 6 tertulis, kredit UMKM yang merupakan program pemerintah yang sumber dananya dari bank BUMN yang sudah selesai programnya.
Baca Juga: Dari Nol Hingga Go International, Kisah UMKM Didukung Rumah BUMN BRI
“Artinya, kredit usaha rakyat (KUR) tidak termasuk kredit yang bisa dihapus tagih, karena merupakan kredit program yang masih berlangsung hingga saat ini,” jelas Mahendra pada Kamis (21/11/2024) lalu.
Kebijakan penghapusan piutang macet UMKM dalam PP 47/2024 adalah langkah penting untuk mendorong pemulihan ekonomi berbasis rakyat. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, evaluasi berkelanjutan, dan dukungan regulasi yang transparan. Dengan langkah-langkah ini, kebijakan tersebut dapat menjadi motor penggerak ekonomi yang adil dan berkelanjutan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026