Suara.com - Pengamat perbankan dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
Sebab, dia menilai, kebijakan ini rawan diselewengkan atau tidak tepat sasaran. Kajian ini, agar bisa menentukan kriteria-kriteria yang masuk dalam kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
"Berarti sasaran kriteria ini bisa jadi berbeda, kan gitu kan. Siapa gitu yang disasar? Nah ini tentu itulah pentingnya dilakukan kajian gitu, supaya tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi Suara.com, yang dikutip Kamis (21/11/2024).
"Nah karena kalau sudah ini keluar, sementara sasaran yang ditujunya itu tidak tepat, ya menurut saya menjadi suatu hal yang kurang pas gitu kan," sambung Trioksa.
Menurut dia, sebenarnya kebijakan ini sangat membantu UMKM. Akan tetapi jika sasaran tidak tepat, maka kebijakan ini akan sia-sia ke depannya.
Dengan kajian, bilang Trioksa, bisa meruncingkan kembali kriteria-kriteria UMKM yang bisa masuk dalam kebijakan ini.
"Karena kan ini kan sebenarnya ingin menyasar pelaku ekonomi bawah, terutama untuk mendukung sumber daya pangan atau pemberdayaan pangan," beber dia.
"Tujuannya bagus. Hanya memang kriterinya itu perlu lebih jelas gitu kan, lebih tepat, sehingga benar nggak memang sesuai dengan sasarannya," tegas Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Kenapa Proyek Jalan Trans Halmahera Disebut Hanya Untungkan Korporasi Tambang?
-
Bertemu Wapres Gibran, Komite Otsus Papua Minta Tambahan Anggaran Hingga Dana BLT Langsung ke Rakyat
-
Sambut Bryan Adams Live in Jakarta 2026, BRI Sediakan Tiket Eksklusif Lewat BRImo
-
Kuartal Panas Crypto 2025: Lonjakan Volume, Arus Institusional dan Minat Baru Investor
-
Proyek Waste to Energy Jangan Hanya Akal-akalan dan Timbulkan Masalah Baru
-
Geger Fraud Rp30 Miliar di Maybank Hingga Nasabah Meninggal Dunia, OJK: Kejadian Serius!
-
Laba PT Timah Anjlok 33 Persen di Kuartal III 2025
-
Kala Purbaya Ingin Rakyat Kaya
-
Didesak Pensiun, Ini Daftar 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia
-
IHSG Berakhir Merosot Dipicu Aksi Jual Bersih Asing