Suara.com - Pengamat perbankan dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
Sebab, dia menilai, kebijakan ini rawan diselewengkan atau tidak tepat sasaran. Kajian ini, agar bisa menentukan kriteria-kriteria yang masuk dalam kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
"Berarti sasaran kriteria ini bisa jadi berbeda, kan gitu kan. Siapa gitu yang disasar? Nah ini tentu itulah pentingnya dilakukan kajian gitu, supaya tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi Suara.com, yang dikutip Kamis (21/11/2024).
"Nah karena kalau sudah ini keluar, sementara sasaran yang ditujunya itu tidak tepat, ya menurut saya menjadi suatu hal yang kurang pas gitu kan," sambung Trioksa.
Menurut dia, sebenarnya kebijakan ini sangat membantu UMKM. Akan tetapi jika sasaran tidak tepat, maka kebijakan ini akan sia-sia ke depannya.
Dengan kajian, bilang Trioksa, bisa meruncingkan kembali kriteria-kriteria UMKM yang bisa masuk dalam kebijakan ini.
"Karena kan ini kan sebenarnya ingin menyasar pelaku ekonomi bawah, terutama untuk mendukung sumber daya pangan atau pemberdayaan pangan," beber dia.
"Tujuannya bagus. Hanya memang kriterinya itu perlu lebih jelas gitu kan, lebih tepat, sehingga benar nggak memang sesuai dengan sasarannya," tegas Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan
-
Pekerjaan M. Qodari Sebelum Jabat KSP, Hartanya Tembus Rp 260 Miliar
-
Kabar Gembira untuk UMKM! Pajak Final 0,5 Persen Diperpanjang Hingga 2029, Beban Usaha Makin Ringan!
-
Bos BI Senang Pemerintah Guyur Dana Rp 200 Triliun ke Bank, Likuiditas Luber
-
Penyaluran Kredit Meski Gacor Demi Pertumbuhan Ekonomi Konsisten di 5 Persen
-
Bos Danantara Bakal Guyur Lagi KUR Perumahan Hingga Rp 250 Triliun
-
Bukan Reshuffle Kabinet, Ini Pendorong IHSG Bisa Tembus Level 8.000
-
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Raih 63 Penghargaan di Ajang ENSIA 2025
-
Rosan Roeslani Disebut Bakal Jadi Menteri BUMN, Dilebur dengan Danantara?
-
Salah Paham Produk Vape Bikin Industri Tembakau Alternatif Terancam