Suara.com - Pengamat perbankan dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
Sebab, dia menilai, kebijakan ini rawan diselewengkan atau tidak tepat sasaran. Kajian ini, agar bisa menentukan kriteria-kriteria yang masuk dalam kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
"Berarti sasaran kriteria ini bisa jadi berbeda, kan gitu kan. Siapa gitu yang disasar? Nah ini tentu itulah pentingnya dilakukan kajian gitu, supaya tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi Suara.com, yang dikutip Kamis (21/11/2024).
"Nah karena kalau sudah ini keluar, sementara sasaran yang ditujunya itu tidak tepat, ya menurut saya menjadi suatu hal yang kurang pas gitu kan," sambung Trioksa.
Menurut dia, sebenarnya kebijakan ini sangat membantu UMKM. Akan tetapi jika sasaran tidak tepat, maka kebijakan ini akan sia-sia ke depannya.
Dengan kajian, bilang Trioksa, bisa meruncingkan kembali kriteria-kriteria UMKM yang bisa masuk dalam kebijakan ini.
"Karena kan ini kan sebenarnya ingin menyasar pelaku ekonomi bawah, terutama untuk mendukung sumber daya pangan atau pemberdayaan pangan," beber dia.
"Tujuannya bagus. Hanya memang kriterinya itu perlu lebih jelas gitu kan, lebih tepat, sehingga benar nggak memang sesuai dengan sasarannya," tegas Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor
-
Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok
-
Komitmen Penegakan Hukum, BRI Bantul Dukung Pengusutan Korupsi Eks Mantri
-
Kok Bisa ESDM Seenaknya Stop Sementara Ekspor Batu Bara, Ini Alasannya