Suara.com - Pengamat perbankan dari Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menyarankan pemerintah untuk mengkaji kembali kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
Sebab, dia menilai, kebijakan ini rawan diselewengkan atau tidak tepat sasaran. Kajian ini, agar bisa menentukan kriteria-kriteria yang masuk dalam kebijakan hapus buku kredit macet UMKM.
"Berarti sasaran kriteria ini bisa jadi berbeda, kan gitu kan. Siapa gitu yang disasar? Nah ini tentu itulah pentingnya dilakukan kajian gitu, supaya tepat sasaran," ujarnya saat dihubungi Suara.com, yang dikutip Kamis (21/11/2024).
"Nah karena kalau sudah ini keluar, sementara sasaran yang ditujunya itu tidak tepat, ya menurut saya menjadi suatu hal yang kurang pas gitu kan," sambung Trioksa.
Menurut dia, sebenarnya kebijakan ini sangat membantu UMKM. Akan tetapi jika sasaran tidak tepat, maka kebijakan ini akan sia-sia ke depannya.
Dengan kajian, bilang Trioksa, bisa meruncingkan kembali kriteria-kriteria UMKM yang bisa masuk dalam kebijakan ini.
"Karena kan ini kan sebenarnya ingin menyasar pelaku ekonomi bawah, terutama untuk mendukung sumber daya pangan atau pemberdayaan pangan," beber dia.
"Tujuannya bagus. Hanya memang kriterinya itu perlu lebih jelas gitu kan, lebih tepat, sehingga benar nggak memang sesuai dengan sasarannya," tegas Trioksa.
Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang memfasilitasi penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di beberapa sektor vital ekonomi.
Kebijakan ini mencakup sektor-sektor kunci seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta bidang kreatif lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan angin segar bagi UMKM di seluruh Indonesia, mendorong kemandirian ekonomi yang lebih kuat dan membuka peluang bagi pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
"Setelah mendengar saran dari berbagai pihak, terutama kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, saya mengeluarkan PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM," kata Presiden Prabowo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bank Mandiri Jalankan 1.174 Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Sepanjang 2025
-
Klasterku Hidupku BRI Jadi Penggerak UMKM Panaba Banyuwangi
-
Danantara Segera Mulai Pembangunan Pabrik Bioetanol di Banyuwangi
-
Kementerian PU Angkut 698 Ton Sampah dari Aceh
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
IHSG Menguat Lagi, Purbaya: Pasar Mulai Terima Thomas Djiwandono
-
Profil Shinhan Sekuritas, Digeledah Polisi Imbas Dugaan Saham Gorengan
-
Merger Trio Anak Usaha Pertamina Dikebut
-
Diminta Bereskan Saham Gorengan, Purbaya: Jangan Biarkan Investor Ritel Rugi
-
Purbaya: Saya Tak Bisa Kendalikan Saham, Tapi Pastikan Ekonomi Naik Cepat