Suara.com - Menyikapi terhadap tuntutan serikat buruh dalam membaca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan, Saleh Husin Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Perindustrian menghimbau semua pihak supaya membaca putusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan pertumbuhan mencapai 8%. Menurut Saleh Husin, kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.
"Salah satu strategi yang efektif dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana amanat Presiden adalah dengan meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap Pendapatan Domestik Bruto," kata Saleh Husin, Senin (25/11/2024).
Tahun 2023 yang lalu kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB Indonesia mencapai 18,67%. Tahun ini (2024) pada Triwulan III sumbangsih sektor manufaktur sebesar 19,02%. Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28% dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045.
Industri manufaktur selain bermanfaat untuk meningkatkan nilai tambah komoditi yang ada di Indonesia juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan pekerjaan baru bagi Masyarakat yang lebih luas. Dengan terciptanya lapangan kerja, setidaknya akan dapat mengurangi tingkat kemiskinan.
Menurut Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 tahun 2013 ada enam kelompok industri yang dikategorikan sebagai sekotor padat karya, yaitu industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang dari kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, serta industri furnitur.
Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas.
Namun demikian, disisi sebaliknya sektor padat karya termasuk kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan termasuk soal pengupahan. Sehingga manakala putusan MK terhadap uu Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya.
Secara prinsip menurut Saleh Husin bahwa ketentuan pengupahan sebagaimana dimaksud dalam putusan MK semangatnya telah sejalan dengan pengaturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Duduk Perkara Gadis Remaja di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Gegara Video Asusila
Dalam pengaturan “Indeks tertentu” dalam putusan MK terkait kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kehidupan hidup layak bagi individu pekerja, secara substansi telah diakomodasi sebelumnya dalam PP 51/2023.
Sementara itu terkait dengan putusan MK pada angka 12 dalam hal gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota, norma tersebut tidak dapat langsung diberlakukan seketika dan tidak dapat dibebankan kepada sektor padat karya.
"Untuk penetapan upah sektoral sebagaimana diatur dalam undang-undang Cipta Kerja, harus diatur secara lebih teknis melalui peraturan pemerintah. Untuk itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan perlu mengatur prosedur serta prasyarat untuk ditetapkan upah sektoral oleh Gubernur pada sektor tertentu yang tidak berdampak negatif." Pungkas Saleh Husin.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Total 117.301 Rekening Ditutup Imbas Penipuan, Nilai Kerugian Tembus Rp8,2 Triliun
-
Perhatian! Tiket Kereta Api Nataru Hampir Habis Terjual
-
Begini Update Kelistrikan di Aceh, Sudah Menyala Semua?
-
Libur Nataru, 348 Cabang BSI Siap Layani Nasabah
-
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
-
Libur Panjang, Nilai Kapitalisasi Pasar BEI Anjlok 1,17 Persen
-
OJK: Paylater Hanya Boleh Ada di Bank dan Multifinance
-
Gandeng Vantara India, Kemenhut Revitalisasi Rumah Sakit Gajah Way Kambas
-
Dikeluhkan Petani, Pemerintah Langsung Pangkas Regulasi dan Turunkan HET Pupuk 20 Persen
-
Profil PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB): Saham, Pemilik, dan Keuangan