- BEI mencatat 267 perusahaan tercatat belum memenuhi batas minimal kepemilikan saham publik (free float) 15 persen per Desember 2025.
- Peningkatan kepemilikan saham publik hingga 15 persen berpotensi menambah kapitalisasi pasar sekitar Rp187 triliun.
- BEI mendorong kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memperdalam likuiditas pasar.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Namun, masih berada di bawah ambang 15 persen.
“Berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh perusahaan tersebut meningkatkan porsi saham publiknya hingga memenuhi batas minimal 15 persen, maka terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) yang harus diserap oleh pasar.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” katanya.
BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float perusahaan tercatat yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Bursa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan informasi kepada investor terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai free float diatur dalam peraturan BEI yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham yang dimiliki oleh publik paling sedikit 7,5 persen dari modal disetor dan paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak.
Dalam pengembangannya, BEI mendorong peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen guna memperdalam likuiditas dan meningkatkan kualitas pasar.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Dirut HUMI, Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Resign dari GTSI
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih atraktif bagi investor domestik maupun asing.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Kemnaker: Perusahaan Aktif Sertifikasi Magang, Dapat Reward dan Prioritas Program
-
Pemerintah Hapus Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Demi Lindungi Industri Penerbangan
-
Respon Maskapai tentang Kebijakan Baru Soal Avtur
-
OJK Mitigasi Risiko Jelang Keputusan Bobot Indeks MSCI
-
Pemerintah Jaga Harga Tiket Pesawat Tetap Terjangkau Meski Harga Avtur Melambung
-
Bahlil Berpikir Keras Cari Stok LPG
-
Emiten PPRE Raih Kontrak Proyek Infrastruktur Penunjang Hilirisasi Nikel
-
Penerimaan Pajak Naik 20,7 Persen di QI 2026, Purbaya: Ekonomi Alami Perbaikan
-
BEI Akui Pengungkapan Saham Terkonsentrasi Tinggi Bikin Investor Asing Kabur
-
Purbaya Ungkap Alasan Defisit APBN Tinggi, Sorot Anggaran Besar BGN