- BEI mencatat 267 perusahaan tercatat belum memenuhi batas minimal kepemilikan saham publik (free float) 15 persen per Desember 2025.
- Peningkatan kepemilikan saham publik hingga 15 persen berpotensi menambah kapitalisasi pasar sekitar Rp187 triliun.
- BEI mendorong kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memperdalam likuiditas pasar.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Namun, masih berada di bawah ambang 15 persen.
“Berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh perusahaan tersebut meningkatkan porsi saham publiknya hingga memenuhi batas minimal 15 persen, maka terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) yang harus diserap oleh pasar.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” katanya.
BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float perusahaan tercatat yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Bursa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan informasi kepada investor terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai free float diatur dalam peraturan BEI yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham yang dimiliki oleh publik paling sedikit 7,5 persen dari modal disetor dan paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak.
Dalam pengembangannya, BEI mendorong peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen guna memperdalam likuiditas dan meningkatkan kualitas pasar.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Dirut HUMI, Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Resign dari GTSI
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih atraktif bagi investor domestik maupun asing.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara
-
Rekomendasi Saham Saat IHSG Anjlok Parah dan Ketidakpastian Politik
-
Realisasi KUR Mandiri Tembus Rp14,54 Triliun hingga April 2026
-
Perang Timur Tengah Picu Gejolak Ekonomi Global, Bos BI Waspadai Arus Modal Keluar
-
Moodys: Kontrol Ekspor Tambang oleh SDI Bikin Indonesia Ditinggal Investor
-
Operasi CANTVR Dihentikan, Diduga Tawarkan Investasi Ilegal
-
Produk Ekspor Indonesia Bisa Laku di Karena Rupiah Melemah, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah yang Memble Jadi Tantangan Industri Logistik, Ini Strategi SiCepat Ekspres
-
Panasonic GOBEL Hadirkan ART with HEART: Pamerkan 70 Karya Seniman Difabel dan Senior
-
Danantara Minta Pengusaha Tenang, Kontrak Ekspor Tak Diutak-atik