- BEI mencatat 267 perusahaan tercatat belum memenuhi batas minimal kepemilikan saham publik (free float) 15 persen per Desember 2025.
- Peningkatan kepemilikan saham publik hingga 15 persen berpotensi menambah kapitalisasi pasar sekitar Rp187 triliun.
- BEI mendorong kenaikan batas free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk memperdalam likuiditas pasar.
Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat masih terdapat ratusan perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan batas minimal kepemilikan saham publik (free float) sebesar 15 persen.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh perusahaan tercatat, terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Namun, masih berada di bawah ambang 15 persen.
“Berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi Free Float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” ujar Nyoman dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh perusahaan tersebut meningkatkan porsi saham publiknya hingga memenuhi batas minimal 15 persen, maka terdapat potensi tambahan kapitalisasi pasar (market capitalization) yang harus diserap oleh pasar.
“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” katanya.
BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float perusahaan tercatat yang dapat diakses oleh publik melalui situs resmi Bursa.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan informasi kepada investor terkait struktur kepemilikan saham emiten di pasar modal.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai free float diatur dalam peraturan BEI yang mewajibkan perusahaan tercatat memiliki saham yang dimiliki oleh publik paling sedikit 7,5 persen dari modal disetor dan paling sedikit dimiliki oleh 300 pihak.
Dalam pengembangannya, BEI mendorong peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen guna memperdalam likuiditas dan meningkatkan kualitas pasar.
Baca Juga: Ditunjuk Jadi Dirut HUMI, Mantan Bos Garuda Indonesia Ari Askhara Resign dari GTSI
Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya memperkuat struktur pasar modal Indonesia agar lebih atraktif bagi investor domestik maupun asing.
Berita Terkait
-
Aturan Baru Free Float Saham Saat IPO, Kapitalisasi Pasar Disorot
-
BEI: 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15 Persen
-
Apa Itu Free Float? Mengulas Istilah Pasar Saham Wajib Diketahui Investor
-
PANI Tutup 2025 dengan Pra Penjualan Rp4,3 Triliun, Capai Target 100%
-
IHSG Loyo ke Level 7.935 Pekan Ini, Investor Asing Masih 'Buang Barang' Rp11 Triliun
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Mantri BRI Tembus Pulau Terpencil, Eka Layani Nasabah Hingga Kabupaten Banggai Kepulauan
-
Viral Warga Aceh Iuran Swadaya Perbaiki Jalan Rusak, Ke Mana Anggaran Ratusan Miliar?
-
IHSG Masih Kuat Bertahan di Level 5.864 pada Sesi I, BBCA Melesat
-
Menkeu Purbaya Resmi Tetapkan Daftar Batubara yang Dibatasi Ekspornya
-
Deretan Orang Dekat Raffi Ahmad Duduki Kursi Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Daftar Jabatannya
-
BRI dan Danantara Perkuat Sinergi, Kinerja Solid Dukung Program Strategis Nasional
-
Purbaya Mau Efisiensi Anggaran MBG Besar-besaran, Kemenkeu Ikut Awasi SPPG
-
OJK Catat 608 Ribu Laporan Penipuan Keuangan, Korban Diperkirakan Jauh Lebih Banyak
-
Purbaya Suruh Anak Buah Cek Pasar buat Buktikan Tudingan Krisis Ekonomi
-
Harga Pangan Kompak Naik, Cabai Rawit Merah Tembus Rp80.050/Kg