Suara.com - Sehubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024, kegiatan operasional sejumlah bank di kantor cabang akan dihentikan sementara, termasuk layanan Bank Indonesia.
Hal ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024, yang menetapkan hari pemungutan suara sebagai hari libur nasional.
Bank Indonesia mengumumkan tidak akan menyelenggarakan layanan operasional pada hari Pilkada, termasuk:
- Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
- Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)
- Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- Operasional Kas dan Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas
- Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR)
Beberapa bank besar, seperti PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Bank Mandiri, juga menyesuaikan operasional mereka pada hari Pilkada. Seluruh kantor cabang BCA dan Mandiri tidak akan beroperasi pada 27 November 2024.
Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja, menyampaikan bahwa nasabah tetap dapat menikmati layanan perbankan melalui kanal digital.
"Banking from anywhere telah menjadi standar layanan perbankan kami. Nasabah dapat mengakses layanan melalui aplikasi myBCA, BCA mobile, internet banking (KlikBCA), serta ATM BCA selama 24 jam," dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11/2024).
Bank Mandiri juga memastikan nasabah tetap dapat melakukan transaksi perbankan melalui Super App Livin’ by Mandiri.
Layanan di kantor cabang BCA dan Bank Mandiri akan kembali normal pada 28 November 2024. Nasabah yang membutuhkan layanan khusus seperti pembukaan rekening baru dapat melakukannya secara online melalui aplikasi perbankan masing-masing.
Bank-bank tersebut juga mengimbau nasabah untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi perbankan.
Baca Juga: Inovasi dan Transparansi, Kunci Sukses bank bjb
Dengan penyesuaian ini, perbankan tetap mendukung kelancaran pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tanpa mengurangi aksesibilitas layanan digital bagi masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?
-
Panen Raya Jadi Bukti! Teknologi Benih Dongkrak Produktivitas Jagung
-
OJK Tutup 36.191 Rekening Judi Online, Perbankan Diminta Perketat Pengawasan
-
Kementerian PU Jelaskan Kunker Menteri Dody dan Keluarga ke New York Jelang Final Piala Dunia