Suara.com - Kritik serta penolakan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) masih terus bergulir dari berbagai pihak. Pasalnya, tembakau memiliki peran penting dalam perekonomian daerah.
Tembakau juga dinilai bukan hanya sebagai tanaman musiman dengan nilai ekonomi tinggi, tetapi juga memainkan perang penting dalam ekosistem pertanian.
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, Nanang Teguh Sembodo, menyebut rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek pada Rancangan Permenkes akan berdampak langsung terhadap daya serap industri terhadap tembakau lokal.
Dia mengingatkan bahwa tanpa dukungan dari industri, petani akan kesulitan menjual tembakau mereka.
"Jika aturan ini diterapkan, kami khawatir penjualan tembakau kami menurun. Ini membuat kami jadi resah," ujarnya seperti dikutip, Jumat (29/11/2024).
Menurutnya, wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tidak hanya membatasi daya jual, tetapi juga berpotensi mengurangi jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam sektor tembakau.
"Kebijakan ini diskriminatif karena fokusnya hanya pada dampak kesehatan, tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi bagi petani," jelas dia.
Nanang juga mengemukakan pentingnya peran tembakau dalam perekonomian daerah. Pasalnya, tembakau merupakan tanaman satu musim yang memiliki daya tarik karena nilai jualnya tinggi. Di beberapa daerah, bahkan tanaman ini bisa memutus siklus hama seperti kera dan tikus.
"Tembakau telah menjadi bagian dari budaya dan identitas masyarakat pedesaan, terutama di daerah seperti Temanggung, Boyolali, dan Wonosobo, di mana sebagian besar petani sangat bergantung pada hasil panen tembakau," kata dia.
Baca Juga: Pakar Sebut Kebijakan Rokok yang Adopsi FCTC Bisa Matikan Industri Tembakau
Di tengah keterbatasan lahan yang tersedia, tanaman tembakau memiliki keunggulan strategis dibandingkan tanaman lainnya. Hal ini yang membuat Nanang miris. Sebab kondisi para petani tembakau masih jauh dari ideal, terutama dengan minimnya dukungan kebijakan yang melindungi hak dan kepentingan mereka.
Banyak petani yang merasa terpinggirkan akibat kebijakan pemerintah yang tidak selaras dengan kebutuhan mereka.
Pengamat Kebijakan Publik, Dwijo Suyono, juga ikut mengkritik keras Rancangan Permenkes terkait penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
Dalam pandangannya, kebijakan ini berdampak buruk pada ekosistem tembakau nasional yang melibatkan jutaan petani. Rancangan Permenkes dinilai memuat kebijakan yang semakin menekan keberlangsungan industri tembakau.
Dwijo berpendapat bahwa aturan-aturan ini akan semakin menyulitkan petani tembakau yang selama ini telah berada dalam situasi yang rentan.
"Padahal, kebijakan publik itu harusnya melibatkan perlindungan bagi semua pelaku di ekosistem tersebut, mulai dai petani, pekerja, hingga pedagang. Namun, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa pemerintah lebih banyak menekan sektor tembakau melalui berbagai aturan," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files
-
Ekspansi Agresif PIK2, Ada 'Aksi Strategis' saat PANI Caplok Saham CBDK
-
Tak Ada Jeda Waktu, Pembatasan Truk di Tol Berlaku Non-stop Hingga 4 Januari
-
Akses Terputus, Ribuan Liter BBM Tiba di Takengon Aceh Lewat Udara dan Darat
-
Kepemilikan NPWP Jadi Syarat Mutlak Koperasi Jika Ingin Naik Kelas
-
Kemenkeu Salurkan Rp 268 Miliar ke Korban Bencana Sumatra
-
APVI Ingatkan Risiko Ekonomi dan Produk Ilegal dari Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok
-
Kapasitas PLTP Wayang Windu Bakal Ditingkatkan Jadi 230,5 MW