Suara.com - Upaya jajaran Pemerintah dalam mendorong penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/204) dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dinilai merupakan bagian dari adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia.
Pasalnya, Indonesia tidak meratifikasi perjanjian FCTC tersebut, namun Kemenkes memasukkan poin-poin dalam perjanjian internasional tersebut ke dalam PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, seperti yang diatur pada FCTC Pasal 11.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani, Profesor Hikmahanto Juwana, menegaskan sudah seharusnya Indonesia menolak FCTC dan segala bentuk adaptasinya.
"Rancangan Permenkes yang terus didorong oleh jajaran Kemenkes membuat Indonesia mendapatkan intervensi dari luar negeri dalam menentukan kebijakan. Tindakan diam-diam mengadopsi ketentuan FCTC ke dalam kebijakan Kemenkes ini mencoreng kemerdekaan bernegara," ujarnya seperti dikutip, Jumat
Hikmahanto menyatakan bahwa kondisi ini membuat Indonesia seolah-olah tidak punya kebebasan untuk menentukan kebijakan.
"Jangan ketentuan yang dibuat di luar negeri diterapkan di Indonesia. Kalau seperti ini, menunjukkan Indonesia masih dijajah oleh negara lain," beber dia.
Padahal, dalam beberapa kesempatan, Indonesia telah melawan penerapan aturan yang sejalan dengan FCTC di Amerika Serikat dan Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Profesor Hikmahanto mengatakan tindakan perlawanan itu harus terus dilanjutkan demi menjaga kedaulatan Indonesia.
"Kita harus konsisten. Jangan sampai lembaga tertentu menggunakan Kemenkes untuk melawan pihak lainnya, seperti Kementerian Keuangan. Dulu kan kita sudah pernah diadu domba waktu dijajah. Masa sekarang mau diadu domba lagi. Hilangkan ego sektoral masing-masing," imbuh dia.
Hikmahanto menjelaskan dirinya bukan perokok namun faktanya tidak dapat dipungkiri bahwa industri tembakau di Indonesia telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar di berbagai wilayah.
Baca Juga: Pedagang Kelontong Curhat Omzet-nya Bisa Anjlok 50% Imbas Rencana Kebijakan Rokok Baru
Perekonomian yang dibangun pun sangat besar, bahkan berkontribusi signifikan sebagai pendapatan negara melalui cukai rokok.
Maka, aturan yang pertama kali dicetuskan oleh jajaran Kemenkes ini menjadi tindakan yang sembrono. Penolakan dari berbagai pihak pun terus bermunculan, bahkan dari Kementerian dan lembaga terkait lainnya yang menjadi pembina industri tembakau.
Selain itu, Hikmahanto juga mengungkapkan dampak positif terhadap ekonomi dan sosial dari industri tembakau tidak bisa dikesampingkan oleh jajaran Kemenkes.
"Saya menyayangkan adanya aturan ini hanya karena desakan dari pihak tertentu yang ingin mengadopsi FCTC. Kalau diterapkan, pemerintah akan mematikan industri tembakau. Ketentuan FCTC ini tidak boleh diadopsi dan menjadi hukum di Indonesia, terutama yang berkaitan dengan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek," kata dia..
Hikmahanto meminta pemerintah agar fokus pada aturan yang sudah berlaku dan mengedukasi masyarakat secara komprehensif terkait dampak rokok tanpa mematikan industrinya di Indonesia.
"Oleh karena itu, sesuai semangat Bapak Presiden Prabowo, kita harus tahu apa yang kita mau. Kita sebagai negara yang besar harus menolak intervensi. Kalau ada aturan itu harus sesuai kebutuhan, bukan karena dorongan asing," pungkas dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
BRI Gelar Satukan Langkah untuk Sumatra, Beri Bantuan Rp50 M untuk Percepat Pemulihan Bencana
-
Harga Emas Antam Akhirnya Kembali Tembus 2,5 Juta Per Gram
-
Saham SUPA Keok di Tengah Kinerja Positif Cetak Laba Rp122 Miliar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
-
Update Harga BBM Pertamina, Shell dan Vivo Jelang Natal dan Tahun Baru 2026
-
Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang
-
Babak Baru Industri Kripto, DPR Ungkap Revisi UU P2SK Tegaskan Kewenangan OJK
-
Punya Kekayaan Rp76 M, Ini Pekerjaan Ade Kuswara Sebelum Jabat Bupati Bekasi
-
DPR Sebut Revisi UU P2SK Bisa Lindungi Nasabah Kripto
-
Hotel Amankila Bali Mendadak Viral Usai Diduga Muncul di Epstein Files