Suara.com - Penulis: Tasya Aqeela Kailani, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia
Di era perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat, khususnya di bidang kemajuan teknologi, secara langsung telah berhasil memberikan dampak kepada pola beraktivitas dan berinteraksi masyarakat Indonesia. Hal itu tercermin dalam setiap bidang kehidupan bermasyarakat yang senantiasa tidak dapat terlepas dari bantuan teknologi.
Salah satunya tampak pada kemajuan teknologi finansial atau “FinTech” yang didorong oleh berbagai faktor pendukung, seperti tingginya penggunaan internet di Indonesia, serta kebijakan dan regulasi pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital, menjadi fondasi kuat pesatnya pertumbuhan kemajuan FinTech di Indonesia.
Berdasarkan laporan berjudul “2024 State of Mobile”, yang dirilis perusahaan riset Data.ai awal tahun lalu, Indonesia menjadi pemimpin dalam penggunaan aplikasi seluler terbesar di seluruh dunia. Indonesia menjadi negara dengan konsumen yang menghabiskan waktu layar (screen time) untuk aplikasi seluler terbanyak di dunia, yakni 6,05 jam per hari per orang. Kabar ini sebenarnya menjadi berita bagus bagi para pengembang aplikasi yang ingin mengembangkan pasar di Tanah Air.
Sayangnya, laporan tersebut juga menyebutkan tentang data yang mencengangkan. Terungkap bahwa aplikasi seluler yang paling banyak diunduh orang Indonesia pada tahun 2023 adalah aplikasi pinjaman online. Jumlah unduhannya hingga tahun lalu, mencapai 222 juta, angka yang cukup fantastis dan bahkan hampir mendekati jumlah penduduk RI yang berjumlah sekitar 278.8 juta jiwa penduduk.
Peran OJK Merespons Maraknya Pinjaman Online
P2P lending atau kerap dikenal sebagai pinjaman online yang menawarkan transaksi pinjaman serta pembiayaan digital merupakan salah satu model bisnis dari kemajuan teknologi finansial yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia beberapa tahun ke belakang.
Kemudahan serta efisiensi yang ditawarkan oleh pinjaman online berhasil memikat masyarakat Indonesia yang merasa terbebani akan sulitnya akses pelayanan keuangan karena dipenuhi dengan syarat administrasi formal yang perlu melalui proses panjang dan sulit.
Upaya dalam memastikan etika bisnis sudah dijalankan dengan baik oleh bisnis pinjaman online. Salah satunya telah dilakukan oleh otoritas jasa keuangan atau “OJK” sebagai Lembaga yang mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan dengan menggunakan pendekatan “Compliance Approach” di mana OJK menggunakan aturan yang diterbitkan dalam mengatur dan mengontrol manajemen etika di bisnis fintek di dalam negeri.
Baca Juga: Link Loker OJK Program PCS dan PCT, Syarat Lengkap serta Jurusan yang Dibutuhkan
Dengan demikian semua bisnis pinjaman online wajib terdaftar dan diawasi langsung oleh OJK, kemudian ketentuan dalam pemberian suku bunga dan denda maksimum yang tidak boleh terlalu tinggi, perlindungan akses data pribadi di mana bisnis pinjaman online yang berlisensi hanya boleh mengakses lokasi, mikrofon, dan kamera pengguna, serta dalam proses penagihannya, pihak penagih pinjaman perlu memiliki lisensi penagihan AFPI.
Dalam menjunjung etika bisnis yang benar-benar dijalankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 telah menegaskan bahwa pihak fintek perlu menerapkan prinsip dasar terhadap perlindungan pengguna yang juga sesuai dengan prinsip etika bisnis, yaitu “transparansi, kerahasiaan dan keamanan data, perlakuan adil, keandalan, serta penyelesaian harus secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau”.
Ribuan Entitas Pinjaman Online Ilegal Diblokir sejak 2017
Bisnis pinjaman online yang sudah berlisensi OJK memang sudah diawasi dengan ketat oleh OJK terkait aspek etika bisnis yang dijalankan oleh mereka.
Namun perkembangan informasi yang begitu cepat dan kemudahan akses yang disuguhkan kepada masyarakat Indonesia tanpa kekuatan dalam mengedukasikan serta pemberian informasi mengenai cara memilah dan memilih pinjaman online mana yang sudah terlisensi oleh OJK dan yang belum menjadi salah satu lahirnya isu pinjaman online ilegal.
Bisnis pinjaman online ilegal cenderung menawarkan jasa mereka melalui iklan di internet dengan pesan singkat yang menjanjikan syarat kredit yang cepat, mudah, dan praktis.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
PLN Jamin Ketersediaan SPKLU demi Kenyamanan Pengguna Kendaraan Listrik Sepanjang Nataru
-
Kapitalisasi DRX Token Tembus Rp2,4 Triliun, Proyek Kripto Lokal Siap Go Global
-
Saham Emiten Keluarga Bakrie Mulai Bangkit dari Kubur
-
Eks Tim Mawar Untung Budiharto Kini Bos Baru Antam
-
Sempat Rusak Karena Banjir, Jasa Marga Jamin Tol Trans Sumatera Tetap Beroperasi
-
Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
Tekanan Jual Dorong IHSG Merosot ke Level 8.649 Hari Ini
-
Bank Mega Syariah Luncurkan Program untuk Tingkatkan Frekuensi Transaksi
-
Pertemuan Tertutup, Prabowo dan Dasco Susun Strategi Amankan Ekonomi 2025 dan Pulihkan Sumatera