Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengklaim memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut hingga akhir November 2024.
Adapun total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pemblokiran ini demi membantu upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Royke mengatakan, BNI telah mengimplementasikan beberapa strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,"ujar Royke dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Langkah pertama yang dilakukan BNI adalah menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.
Royke melanjutkan, langkah kedua adalah dengan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauan dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online, yang saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.
Baca Juga: BNI dan Bumi Siak Pusako Jalin Kerja Sama Beri Solusi Masa Pensiun Karyawan
"Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang," ungkap dia.
Lebih lanjut Royke menjelaskan, BNI juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya.
"Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
IHSG 'Kebakaran' Imbas Kabar MSCI, Saham-saham Idola Pasar Mendadak ARB!
-
Purbaya Tunda Pajak E-commerce di 2026, Takut Daya Beli Jeblok
-
KSSK Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2026 Capai 5,4 Persen
-
Rupiah Perkasa, Dolar AS Ambruk ke Level Rp16.730
-
Sempat Kena Suspensi BEI, Emiten PBSA Optimis Target Pendapatan Tercapai
-
Setelah Pengumuman MSCI, IHSG Longsor 6 Persen ke Level 8.393
-
Wabah Penyakit Superflu Bakal Buat Klaim Asuransi Kesehatan Naik
-
Askrindo Pertahankan Sertifikasi Anti Suap
-
Dua Bank Sudah Bangkrut Sepanjang 2026, Terbaru PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR)
-
Rekomendasi Saham-saham IHSG Hari Ini saat Dibayangi Aksi Profit Taking