Suara.com - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengklaim memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut hingga akhir November 2024.
Adapun total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengatakan pemblokiran ini demi membantu upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Royke mengatakan, BNI telah mengimplementasikan beberapa strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
"BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,"ujar Royke dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).
Langkah pertama yang dilakukan BNI adalah menerapkan Cyber Patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.
Royke melanjutkan, langkah kedua adalah dengan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauan dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online, yang saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.
Baca Juga: BNI dan Bumi Siak Pusako Jalin Kerja Sama Beri Solusi Masa Pensiun Karyawan
"Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang," ungkap dia.
Lebih lanjut Royke menjelaskan, BNI juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya.
"Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Target Harga CBDK saat Saham Kuatkan Basis Recurring Income
-
Hutama Karya Mempercepat Proyek Sekolah Rakyat di 4 Provinsi, Mana Saja?
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week